DPMPTSP Lobar Pastikan Cilok Ngangak Tetap Beroperasi, Siap Dampingi Urus Perizinan
Lombok Barat (NTBSatu) – Polemik legalitas usaha Cilok Ngangak kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak bahkan mendesak pemerintah untuk menutup usaha tersebut.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Barat, memilih pendekatan pembinaan. Pemerintah mendorong pelaku usaha segera melengkapi seluruh dokumen perizinan yang memang perlu.
Kepala DPMPTSP Lombok Barat, Hery Ramadhan, memastikan pemerintah tidak memiliki rencana menutup usaha tersebut.
“Besok kita minta dia segera mengurus perizinan yang memang mereka butuhkan untuk legalitas,” ujar Hery kepada NTBSatu, Selasa, 2 Juni 2026.
Hery menilai, penutupan usaha akan menimbulkan dampak sosial yang lebih luas. Banyak pekerja menggantungkan penghasilan dari aktivitas usaha tersebut.
“Penutupan kan berdampak kepada tenaga kerja, banyak yang terkait dengan itu,” katanya.
Ia juga menepis anggapan yang menyebut pemerintah akan menghentikan operasional Cilok Ngangak. “Enggak ada, sampai kita menutup enggak ada,” tegasnya.
Pemda Fokus Lengkapi Legalitas Usaha
Menurut Hery, pemerintah ingin memperlakukan Cilok Ngangak seperti pelaku UMKM lainnya. DPMPTSP akan memfasilitasi seluruh proses perizinan hingga tuntas.
“Kita dorong sebagaimana pelaku usaha UMKM yang lain, kita dorong dengan perizinan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, legalitas usaha memberikan banyak manfaat. Pelaku usaha lebih mudah mengakses perbankan dan sumber permodalan. “Banyak manfaat izin itu. Perbankan, permodalan,” katanya.
Selain itu, legalitas juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang mereka konsumsi.
Hery mengaku, masih memeriksa kelengkapan dokumen usaha Cilok Ngangak. Tim DPMPTSP akan mengidentifikasi izin yang sudah tersedia dan izin yang masih kurang.
“Sedang kita cek apa saja izin-izin yang sudah mereka buat, mungkin belum komplit, kita akan bantu lengkapi,” ujarnya.
Ia memperkirakan usaha tersebut telah mengantongi sertifikat halal. Namun, mereka perlu melengkapi beberapa dokumen lain yang masih kurang.
Hery menyebut, pelaku usaha mungkin perlu mengurus PIRT, standar produk, hingga izin edar dari BPOM. “Kalau membutuhkan izin edar produk dari BPOM, nanti kita dorong dia mengurus semuanya itu,” ujarnya.
Seluruh proses tersebut dapat berlangsung melalui Mal Pelayanan Publik. Pelaku usaha tidak perlu mendatangi banyak kantor berbeda.
Terkait kewajiban pajak, Hery menjelaskan aturan berlaku sesuai status usaha masing-masing pelaku usaha. “Nanti kalau dia terdaftar sebagai pengusaha yang wajib pajak, dia punya kewajiban perpajakan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, proses perizinan berasal dari inisiatif pelaku usaha. Pemerintah hanya berperan sebagai fasilitator dan pendamping.
Karena itu, Hery mengajak seluruh pelaku UMKM memanfaatkan layanan pemerintah untuk mengurus legalitas usaha mereka.
“Intinya tidak ada kesulitan sepanjang memenuhi syarat yang kita buatkan,” pungkasnya.
Polemik Cilok Ngangak sebelumnya ramai di media sosial. Sejumlah warganet mempertanyakan legalitas usaha tersebut, setelah beroperasi selama beberapa tahun. Sebagian lainnya meminta pemerintah lebih mengedepankan pendampingan daripada langkah penindakan. (*)




