Jalur Rembiga Kota Mataram Berubah, Ini Arah Baru yang Wajib Diketahui Pengendara
Mataram (NTBSatu) – Polresta Mataram bersama Dinas Perhubungan Kota Mataram mulai menyosialisasikan rencana rekayasa lalu lintas di simpang tiga Dakota dan simpang empat Rembiga pada Senin, 10 Agustus 2026.
Kasat Lantas Polresta Mataram Kompol Muhamad Puteh Rinaldi mengatakan, sosialisasi itu sebelum berlakunya jalur lalu lintas yang baru.
Polisi akan memberikan sosialisasi kepada para pengendara yang melintas mengenai perubahan arah perjalanan. Tujuannya, agar memahami jalur yang harus mereka lalu saat penerapan rekayasa tersebut.
Kompol Puteh menyebut, kendaraan dari arah utara menuju simpang tiga Dakota tidak boleh langsung berbelok ke kanan. Pengendara harus melanjutkan perjalanan lurus menuju simpang empat Rembiga. “Kemudian memilih arah kiri atau kanan sesuai tujuan,” jelasnya.
Sementara kendaraan yang hendak menuju arah selatan, harus mengambil jalur kiri dan melakukan putar balik pada U-turn.
Perubahan arus juga berlaku di simpang empat Rembiga. Kendaraan dari arah selatan wajib berbelok ke kiri. Sedangkan pengendara yang hendak menuju arah utara dapat mengambil jalur melalui pertigaan di depan Lanud dengan melewati Jalur Dakota.
Adapun kendaraan dari arah barat harus berbelok ke kiri menuju Dakota. Setelah tiba di simpang tiga Dakota, pengendara dapat memilih jalur kiri atau kanan sesuai tujuan perjalanannya.
Rekayasa Awal Selama Tujuh Hari
Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui perubahan jalur sejak awal. Tujuannya agar tidak terjadi kebingungan maupun perlambatan arus ketika pola baru mulai diterapkan.
“Sosialisasi terkait rekayasa arus lalu lintas di simpang tiga Dakota dan simpang empat Rembiga ini untuk memastikan seluruh pengendara yang biasa melalui jalur tersebut mengetahui arah dan jalur yang boleh mereka lalu. Hari ini merupakan hari pertama rekayasa dan akan berlangsung selama tujuh hari sebelum benar-benar diberlakukan,” bebernya.
Kompol Puteh menjelaskan, rekayasa lalu lintas tersebut merupakan langkah antisipatif untuk mengurangi potensi kemacetan sekaligus menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) di Kota Mataram.
“Rekayasa ini dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan serta dalam rangka mewujudkan lalu lintas lancar di wilayah Kota Mataram,” jelasnya.
Kepolisian bersama Dinas Perhubungan Kota Mataram mengajak seluruh pengguna jalan untuk mengikuti petunjuk petugas dan rambu-rambu.
Dengan sosialisasi ini, Kompol Puteh berharap masyarakat dapat memahami pola rekayasa tersebut. Sehingga penerapannya berjalan lancar dan tujuan utama untuk mengurai kepadatan lalu lintas di kawasan Dakota-Rembiga dapat tercapai. (*)




