Hukrim

Didakwa Hina Kapolda NTB, Warga Negara Prancis Jalani Sidang di PN Mataram

Mataram (NTBSatu)Pengadilan Negeri Mataram menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap seorang warga negara Prancis, Ludovic Roche alias Ali.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pria asing tersebut atas perkara dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui media sosial. JPU membacakan dakwaan tersebut di hadapan majelis hakim, Lalu Moh. Sandi Iramaya.

“Mendakwa Ludovic Roche melanggar Pasal 433 ayat (1) Juncto Pasal 441 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar JPU, Ketut Yogi Sukmana, kemarin.

IKLAN

Sebelumnya, jaksa menjelaskan bahwa Ludovic menyebarluaskan informasi berupa video berdurasi dua menit melalui akun Facebook dan TikTok miliknya. Konten tersebut memuat tuduhan serius pada Kapolda NTB yang saat itu adalah Irjen Pol. Hadi Gunawan.

Terdakwa langsung menuding jenderal bintang dua tersebut membekingi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lombok Utara.

Selain Kapolda NTB, unggahan video tertanggal 29 dan 30 Desember 2025 tersebut juga menyebut keterlibatan sejumlah pejabat kepolisian lainnya. Ludovic menyeret nama Kapolres Lombok Utara, Kapolsek Pemenang, serta salah satu penyidik dari Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara.

IKLAN

Setelah mendengarkan pembacaan berkas dakwaan oleh jaksa, Ludovic langsung menyatakan menerima seluruh dakwaan tersebut. Majelis hakim memperbolehkan terdakwa mengikuti persidangan tanpa pendampingan hukum.

Langkah ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena ancaman hukuman yang menjerat terdakwa berada di bawah lima tahun penjara.

Selanjutnya, majelis hakim menjadwalkan persidangan berikutnya pada Kamis, 25 Juni 2026. Hakim meminta JPU mendatangkan Kapolsek Pemenang selaku saksi korban dan pelapor kasus ini.

Buka Ruang Keadilan Restoratif

Mengingat ancaman pidana kasus ini relatif ringan, majelis hakim berupaya memberikan ruang penyelesaian di luar peradilan pidana formal. Hal ini sebelum melangkah ke pembuktian perkara. Persidangan pekan depan merupakan agenda mediasi kedua belah pihak.

“Karena ancaman pidana dalam dakwaan di bawah lima tahun, jadi kami memberikan ruang mediasi atau restorative justice terhadap terdakwa dengan saksi korban pada kesempatan sidang lanjutan Kamis pekan depan,” ujar Lalu Moh. Sandi.

Kepastian kelanjutan perkara ini tetap bergantung pada hasil pertemuan tersebut. Jika proses mediasi gagal melahirkan kesepakatan damai antara Kapolsek Pemenang dan Ludovic, hakim menegaskan akan melanjutkan persidangan perkara pidana biasa ini hingga memperoleh putusan hakim tetap. (*)

Artikel Terkait