Jakarta (NTBSatu) – Eks Jampidsus Febrie Adriansyah buka suara terkait temuan emas 74 kg dalam penggeledahan di rumah miliknya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Febrie menyampaikan hal tersebut saat digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan KPK setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Jumat, 24 Juli 2026 malam.
Kendati demikian, Febrie tak menjawab gamblang ihwal temuan emas tersebut. Ia meminta menanyakan hal tersebut ke penyidik kejaksaan.
“Itu biar jaksa penyidik lihat itu punya siapa dan digunakan untuk apa kegiatannya. Nanti minta untuk penyidik jawab,” kata Febrie mengutip CNNIndonesia.
Sebelumnya, Kejagung RI resmi menahan menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dan TPPU.
Kejagung menahan Febrie di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak Jumat kemarin.
Lebih lanjut, Febrie mengaku sempat berdiskusi dengan jaksa pemeriksa. Ia menyebut alat bukti yang jaksa ajukan masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi lebih lanjut.
Selain itu, Febrie menilai belum ada alasan yang cukup untuk menahannya.
Tak hanya itu, ia menilai penyidik harus melakukan ekspose berulang kali sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi. Makasih ya,” ucap dia. (04)




