Diduga Korban TPPO di Myanmar, WNI Asal NTB Terdeteksi di Kantor Polisi
Mataram (NTBSatu) – Upaya penyelamatan Warga Negara Indonesia (WNI) asal NTB yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar mulai menunjukkan perkembangan. Saat ini, kepolisian setempat setingkat Polsek telah menemukan dan mengamankan WNI tersebut.
Namun, proses pemulangan korban belum dapat berlangsung segera. Situasi keamanan Myanmar yang belum stabil menjadi salah satu kendala.
Selain itu, proses diplomasi antara Indonesia dan Myanmar masih berjalan sehingga pemerintah perlu menempuh sejumlah tahapan sebelum memulangkan korban.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, Aidy Furqon mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon. Hingga Jumat, 25 September 2026 pukul 22.00 Wita, kepolisian Myanmar masih menangani korban.
Aidy menjelaskan, lokasi kantor polisi tempat korban berada cukup jauh dari pusat pemerintahan maupun KBRI Yangon. Perjalanan darat menuju KBRI membutuhkan waktu sekitar delapan jam. Kondisi politik dan keamanan Myanmar yang terus bergejolak juga membuat proses evakuasi membutuhkan kehati-hatian.
“Hingga tadi malam, pihak polisi di Myanmar sedang menangani yang bersangkutan. Jarak dari posisi korban saat ini menuju KBRI memakan waktu sekitar delapan jam perjalanan. Selain itu, posisi yang bersangkutan juga terus berpindah dan bergeser,” ujar Aidy kepada NTBSatu, Sabtu, 26 September 2026.
Prioritaskan Keselamatan Korban
Aidy meminta masyarakat dan media massa berhati-hati saat menyebarkan informasi terkait kasus tersebut. Menurutnya, publikasi rincian kasus berpotensi mengganggu proses evakuasi sekaligus keselamatan korban.
Akses komunikasi menuju lokasi korban juga sangat terbatas. Karena itu, pemerintah perlu mengambil langkah secara cermat sambil menunggu perkembangan dari otoritas Myanmar.
“Akses komunikasi ke sana sangat terbatas. Kondisi di Myanmar juga kurang bagus, sehingga kami harus mengambil semua langkah dengan ekstra hati-hati. Kami memohon media dapat menyikapi hal ini secara bijak demi keselamatan bersama,” tambahnya.
Disnakertrans NTB tidak dapat bertindak sepihak karena kasus tersebut berlangsung dalam wilayah hukum negara lain.
Pemerintah daerah bersama badan penempatan terkait terus berkoordinasi dengan Kemenlu RI yang memiliki kewenangan dalam urusan diplomatik dan perlindungan WNI luar negeri.
Soroti Jalur Nonprosedural
Kasus WNI asal NTB tersebut turut menyoroti risiko keberangkatan pekerja migran melalui jalur nonprosedural. Aidy menyebut pekerja yang berangkat tanpa dokumen dan prosedur resmi lebih rentan menghadapi eksploitasi hingga TPPO.
Ketika persoalan muncul pada negara tujuan, pemerintah juga menghadapi kendala untuk memberikan perlindungan hukum maupun membantu proses pemulangan. Ketiadaan dokumen resmi membuat pemerintah kesulitan melacak serta menangani persoalan pekerja migran secara maksimal.
“Sebagian besar kasus seperti ini terjadi akibat masyarakat tidak taat prosedur (nonprosedural). Ketika keberangkatannya tidak resmi, dokumen negara tidak tersedia, sehingga negara mengalami kesulitan untuk memfasilitasi penanganan secara maksimal,” tutur Aidy.
Karena itu, Aidy meminta calon pekerja migran tidak mudah tergiur tawaran calo yang menjanjikan proses cepat atau gaji besar. Ia mengingatkan masyarakat agar mengikuti prosedur resmi pemerintah sebelum bekerja ke luar negeri.
“Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran berharga dan tidak terulang lagi. Bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri, bersabarlah mengikuti proses formal, taati seluruh prosedur dan regulasi yang berlaku, serta manfaatkan jalur resmi pemerintah demi jaminan keselamatan diri,” pungkasnya. (Japriani)




