HukrimKabupaten Bima

Kuasa Hukum Minta OJK Periksa BRI Bima Kasus Dugaan Penggelapan Rp7,3 Miliar

Bima (NTBSatu) – Hingga saat ini dugaan kasus penggelapan dana nasabah senilai Rp7,3 miliar di BRI Unit Wera-Ambalawi belum ada titik terang di Polres Bima Kota.

Dalam kasus ini, Polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.

Pihak korban pun terus bekerja ekstra keras untuk mengambil berbagai langkah. Di antaranya meminta kepada pimpinan Bank BRI untuk tidak menutup perbuatan menyimpang oleh pegawainya.

IKLAN

“Harapan kami, Bank BRI tidak usah menutup-nutupi perbuatan pegawainya, lebih baik objektif aja,” kata tim kuasa hukum ahli waris Hj. Rugayah, Linnas,S.H kepada NTBsatu, Kamis, 24 September 2026.

Salain itu, Linnas meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mataram untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Bank BRI Bima, khususnya BRI unit Wera-Ambalawi.

Ia berharap, OJK Mataram sesekali turun langsung memantau kinerja perbankan di Bima. Sebab selama ini sering terjadi penipuan, penggelapan uang nasabah yang terjadi di wilayah Bima.

IKLAN

“Kami minta kantor OJK di Mataram untuk tidak pasif menunggu dokumen dari Bank, segera inspeksi langsung secara tiba-tiba,” ucapnya menegaskan.

“Kalau ada masalah baik kesalahan prosedur atau kesalahan lainnya yang disengaja, segera kembali kan kerugian nasabah,” kata Linnas.

Kata Linnas, kasus ini sudah berjalan selam tiga bulan di Polres Bima Kota. Namun sayang sejauh ini belum ada kepastian hukum. Terbaru, penyidik memeriksa Kepala BRI Unit Ambalawi-Wera.

“Kami melaporkan ke Polres Bima Kota sejak Juni 2026 dan sekarang berjalan tiga bulan. Kemarin Selasa, 22 September 2026 penyidik memeriksa dia (Yusuf) untuk ketiga kalinya,” ucapnya.

Sebelumnya, P.S Kasubseksi Polres Bima Kota, Aipda Nasrun yang dikonfirmasi hanya menyampaikan masih dalam proses penyelidikan.

“Nanti yah. Masih dalam tahap penyelidikan,” kata Aipda Nasrun. (MSR)

Artikel Terkait