Hari Ini Jaksa Resmi Ajukan Banding Atas Vonis Radiet
Mataram (NTBSatu) – Jaksa resmi menempuh langkah hukum banding terkait kasus kematian mahasiswi Unram, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra dengan terdakwa Radiet Adiansyah alias Radiet.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Harun Al Rasyid membenarkan telah pihaknya mengirimkan memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT) NTB. Pengiriman memori banding dilakukan secara dalam jaringan (daring).
“Iya, per hari ini kami banding melalui e-berpadu,” katanya kepada wartawan di Kejati NTB, Senin, 15 Juni 2026.
Ada beberapa pertimbangan mengapa jaksa mengajukan “perlawanan”. Pertama, terkait putusan majelis hakim yang tidak sesuai tuntutan.
Sebelumnya, majelis hakim dengan Ketua Mukhlasudin memvonis Radiet dengan pidana penjara selama enam tahun. Hakim memutuskan hal tersebut karena menilai terdakwa terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Vira meninggal dunia. “Jadi, beda tuntutan kami dengan putusan (vonis) kemarin,” tegasnya.
Putusan itu sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yakni Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara JPU menganggap, terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan. Hal itu sesuai dakwaan pertama Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. JPU kemudian menuntut Radiet dengan 13 tahun penjara.
“Selain itu, kami kan menuntut dengan pasal pembunuhan. Tapi putusan kemarin berkaitan dengan penganiayaan yang menyebabkan kematian,” tegas Harun.
Dissenting Opinion
Putusan enam tahun itu lahir dari suara mayoritas majelis hakim. Salah seorang di antaranya, hakim ketua Mukhlassuddin. Majelis hakim dalam putusan sempat memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Mukhlassuddin beranggapan, terdakwa Radiet tidak terbukti pada seluruh dakwaan penuntut umum. Ia meyakini adanya peran orang ketiga yang melakukan tindak pidana hingga membuat korban meninggal.
“Mudahan-mudahan hasil putusan Pengadilan Tinggi (NTB) sesuai dengan kami yang harapan,” ujar Harun.
Tidak hanya jaksa. Radiet melalui penasihat hukumnya, Kusnaini terlebih lebih dahulu menyatakan akan mengajukan banding dalam perkara ini. Ia menyebut, Dissenting opinion menjadi poin penting dalam pengajuan banding pihaknya ke Pengadilan Tinggi NTB.
“Terkait pendapat berbeda hakim ketua, itu sesuai dengan nalar hukum. Itu sesuai dengan fakta di persidangan,” tegasnya. (*)




