Polresta Mataram Ringkus Dua Terduga Pengedar Ganja, Sita Ratusan Gram Barang Bukti
Mataram (NTBSatu) – Sat Resnarkoba Polresta Mataram, berhasil meringkus dua orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar ganja, Kamis, 14 Mei 2026. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti ganja siap edar dengan berat total mencapai 653,4 gram.
Kedua tersangka itu berinisial WAP (35), seorang pria asal Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, serta RS (39), yang berdomisili di Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
Mewakili Kapolresta Mataram, Kasat Narkoba, AKP Remanto mengungkapkan, keberhasilan operasi ini berkat adanya laporan proaktif dari warga setempat. Masyarakat menaruh kecurigaan terhadap aktivitas di sebuah hunian di kawasan Lingsar yang kerap menjadi lokasi transaksi barang haram tersebut.
Bergerak cepat merespons aduan, tim opsnal langsung melakukan penggerebekan di lokasi pertama dan menciduk WAP. “Petugas pertama kali mengamankan WAP di sebuah rumah di Kecamatan Lingsar,” ujarnya, Kamis, 14 Mei 2026.
Berdasarkan interogasi di tempat, WAP mengaku, pasokan ganja tersebut ia dapatkan dari rekannya, RS yang berada di wilayah Ampenan. Polisi langsung melakukan pengembangan kasus secara berantai.
Petugas bergerak menuju Ampenan dan berhasil mencegat RS. “RS berhasil diamankan di sebuah kedai di wilayah Ampenan,” tambahnya.
Tak berhenti di sana, kepolisian langsung melakukan penggeledahan lanjutan di kediaman pribadi RS yang lokasinya berdekatan dengan tempat penangkapan.
Secara keseluruhan, dari rangkaian penggeledahan di tiga titik terpisah, polisi berhasil mengamankan paket ganja seberat 653,4 gram beserta sejumlah gawai dan alat bukti pendukung yang mengindikasikan aktivitas peredaran narkoba.
Saat ini, WAP dan RS tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Mataram. Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna membongkar jaringan pemasok utama.
Atas perbuatannya, kepolisian menjerat kedua pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Keduanya kini terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun. (Yenni)




