Vonis Banding Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi: Yogi 15 Tahun, Gde Aris 3 Tahun
Mataram (NTBSatu) – Vonis terhadap terdakwa pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, I Made Yogi Purusa Utama meningkat menjadi 15 tahun penjara. Sementara itu, terdakwa I Gde Aris Chandra turun menjadi tiga tahun penjara.
Hal itu berdasarkan putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) NTB. Humas PN Mataram, Kelik Trimargo membenarkan perubahan vonis terhadap Yogi dan Gde Aris.
“Iya, betul. Lengkapnya sudah kami tayangkan dalam SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Mataram,” katanya, Selasa, 26 Mei 2026.
Dalam amar putusan, hakim menilai terdakwa Yogi terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan. Kemudian, perintangan pengungkapan kejahatan atau penghilangan barang bukti (obstruction of justice).
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 221 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Made Yogi Purusa Utama oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” bunyi amar putusan tersebut.
Selain itu, hakim turut juga pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi restitusi kepada saksi Elma Agustina selaku istri Brigadir Nurhadi. Nilainya sebesar Rp385 juta subsider dua tahun kurungan pengganti. Hal itu sesuai penilaian dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor: R.6128/5.2.HSKR/ LPSK/10/2025.
Vonis Gde Aris Chandra
Sementara itu, untuk Gde Aris Chandra hukumannya turun menjadi tiga tahun dari putusan hakim tingkat pertama selama delapan tahun penjara. Sama seperti Yogi, Gde Aris juga dijatuhi hukuman tambahan membayar restitusi kepada istri Brigadir Nurhadi senilai Rp385 juta subsider dua tahun kurungan pengganti.
Akhir putusan, majelis hakim banding menyatakan seluruh barang bukti untuk dikembalikan kepada penuntut umum. Tujuannya, untuk digunakan dalam perkara atas nama Misri Puspita Sari.
Sebelumnya, majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama memvonis Yogi dengan hukuman 14 tahun penjara. Sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian, menghukum terdakwa membayar dana restitusi senilai Rp385 juta subsider dua tahun penjara.
Sementara itu, Gde Aris Chandra divonis dengan pidana penjara selama delapan tahun. Kemudian, hakim juga menjatuhkan hukuman pembayaran ganti rugi Rp385 juta subsider dua tahun kurungan pengganti. (*)




