Hukrim

Kejati NTB Periksa Swasta-Pejabat Pemkot Bima di Kasus Amahami

Mataram (NTBSatu) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terus mendalami dugaan korupsi Amahami Kota Bima. Proses penanganan masih berjalan di tahap pemeriksaan saksi-saksi.

“Masih jalan semua. Itu juga (reklamasi Amahami). Kami masih lakukan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kepala Kejati NTB, Wahyudi pada Selasa, 19 Mei 2026.

Kejaksaan telah memintai keterangan sejumlah pihak. Seperti pihak swasta dan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. “Jadi semua yang terlibat sudah kami periksa. Masih jalan pokoknya,” tegas Wahyu.

IKLAN

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said sebelumnya menerangkan, pihaknya telah memeriksa 20 saksi. Saksi itu terdiri dari pemilik lahan, swasta, dan lingkup Pemkot Bima.

Bedasarkan dokumen diperoleh, terdapat puluhan pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas kawasan reklamasi Amahami. Luasan kepemilikan lahan itu bervariasi, bahkan mencapai belasan hektare. Beberapa di antara pemilik SHM merupakan milik pengusaha.

“Kita tidak ada urusan (siapa pun pemilik lahan). Kalau memang terlibat, kami akan dalami. Kita tidak ada urusan,” tegas Zulkifli.

IKLAN

Kejati NTB Bentuk Tim

Langkah lain, pihak Kejati NTB telah membentuk tim untuk menangani kasus reklamasi Amahami di Kota Bima tersebut. “Jadi kita akan rapat rapat tim, untuk tindak lanjut Amahami ini,” ujarnya.

Selain pemeriksaan saksi, tim Pidsus Kejati NTB juga berencana turun langsung ke lokasi reklamasi di Kota Bima. Langkah ini menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan untuk mengumpulkan data dan fakta di lapangan.
“Iya, arahnya ke sana. Kami akan mengecek langsung ke lokasi,” jelas Zulkifli.

Ia menambahkan, penyidik saat ini masih memprioritaskan penyelesaian perkara lain yang lebih dulu ditangani. Sebelum meningkatkan status perkara Amahami ke tahap berikutnya.

Berdasarkan penelusuran pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bima menunjukkan adanya sejumlah proyek pemerintah di kawasan tersebut. Di antaranya, proyek pembangunan Jalan Lingkar Pasar Amahami senilai Rp13,5 miliar pada 2018 di bawah Dinas PUPR Kota Bima. Uang itu bersumber dari APBD.

Selain itu, terdapat pula proyek penataan kawasan Amahami senilai Rp2,5 miliar dari APBD 2017. Kemudian proyek timbunan Pasar Raya Amahami dengan nilai Rp1,5 miliar pada tahun yang sama di bawah Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Bima. (*)

Artikel Terkait

Back to top button