Headline NewsHukrim

LPA Soroti Robohnya Kelas SMAN 7 Mataram, APH Diminta Turun Tangan

Mataram (NTBSatu) — Insiden robohnya bangunan kelas di SMAN 7 Mataram mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Salah satunya Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram.

“Apalagi dalam peristiwa ini lima siswa harus mendapatkan perawatan medis setelah tertimpa bangunan,” kata Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi kepada NTBSatu pada Rabu, 20 Mei 2026.

Menurut Joko, insiden itu mengganggu pemenuhan hak anak dalam memperoleh pendidikan yang layak dan aman. Ia menduga persoalan tersebut berkaitan dengan proyek rehabilitasi. Di mana sumber anggarannya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB tahun 2024.

IKLAN

“Itu teman-teman kejaksaan harus cepat menangani dan melangkah. Karena ini untuk pemenuhan hak-hak anak. Kondisi bangunan baru belum bisa dipakai, ini jadi persoalan,” ujarnya.

Joko menilai, aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Sebab, dampaknya langsung dirasakan para siswa. “Kalau dibiarkan lama, yang dikorbankan ya pendidikan anak-anak,” tegasnya.

LPA Kota Mataram mengaku telah berkoordinasi dengan pihak sekolah. Tim mereka juga sudah turun langsung memantau kondisi bangunan yang roboh.

IKLAN

“Tim saya sudah ke sana. Untuk sementara fokus pada kondisi fisik bangunan. Karena ini menjelang tahun ajaran baru, harus ada langkah percepatan perbaikan,” katanya.

Menurutnya, perbaikan tidak cukup hanya pada bangunan lama yang roboh. Pemerintah juga diminta memastikan kelanjutan proyek rehabilitasi yang sebelumnya mangkrak.

“Tidak hanya perbaikan gedung lama yang ambruk, tapi juga gedung yang direnovasi itu. Langkah lanjutnya seperti apa,” tandas Joko.

Tanggapan Kejati NTB

Terpisah, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Harun Al Rasyid menegaskan, pihaknya tidak pernah mengusut dugaan korupsi DAK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB tahun 2024. Termasuk, dugaan penyimpangan proyek rehabilitasi bangunan di SMAN 7 Mataram.

“Kami yakinkan bahwa 16 ruang kelas itu tidak ditangani oleh Kejati. Tidak ada proses hukum di Kejati,” tegasnya kepada NTBSatu .

Harun membenarkan, adanya proyek perbaikan bangunan di SMAN 7 Mataram yang bersumber dari dana alokasi khusus. Namun, ia memastikan kejaksaan tidak pernah menangani perkara tersebut.

“Termasuk di Kejari juga tidak ada. Kami juga tidak pernah memeriksa kepala sekolah,” ujarnya.

Perkembangan terakhir, kasus DAK Dikbud NTB 2024 masih berjalan di tahap penyelidikan. Jaksa fokus pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

Kepala Kejati NTB, Wahyudi sebelumnya menyebut, salah satu kasus yang masuk prioritas adalah perkara DAK Dikbud NTB tahun 2024. Ia akan meningkatkan kinerja kejaksaan seperti di era kepemimpinan Enen Saribanon.

“Ya, kita tingkatkan. Jadi, kita evaluasi sejauh mana (progres penanganan). Semua perkara. Semua yang memang bisa kita laksanakan (selesaikan),” tegasnya.

Kasus ini sempat menjadi sorotan publik. Apalagi ketika Kejati NTB mendapatkan bantuan anggaran untuk rehabilitasi 33 rumah dinas. Namun, Wahyudi menegaskan bantuan tersebut tidak mempengaruhi penanganan perkara.

Sebagai informasi, kasus ini muncul karena ada dugaan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemprov NTB memungut 10-15 persen fee proyek dari para kontraktor.

Oknum pejabat Pemprov NTB itu melalui orang-orang terdekatnya kemudian menampung uang tersebut di sebuah perusahaan inisial PT TT. Ia rencananya akan menggunakan fee tersebut untuk kepentingan tampil pada Pilkada 2024 lalu. Seperti “membeli” partai politik dan kebutuhan logistik tim. (*)

Artikel Terkait

Back to top button