Kasus Tiga SPBU di KLU Berlanjut, Kuasa Hukum Pihak Ketiga Bersurat ke Komisi III DPR RI
Mataram (NTBSatu) – Upaya hukum guna menyikapi eksekusi tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Lombok Utara (KLU), terus bergulir.
Kuasa hukum pihak ketiga mengonfirmasi telah melayangkan surat resmi kepada Komisi III DPR RI. Langkah ini sebagai bentuk pengaduan atas prosedur eksekusi yang dinilai menyisakan banyak persoalan hukum.
Meski demikian, perwakilan kuasa hukum pihak ketiga, Riska Wulandari, S.H., M.H., menyatakan, belum bisa membeberkan poin-poin keberatan secara rinci kepada publik. Sebab, timnya saat ini tengah dalam tahap diskusi internal untuk merumuskan langkah-langkah strategis selanjutnya.
“Kami sudah bersurat ke Komisi III DPR RI, namun untuk saat ini kami belum bisa memberikan informasi detail. Karena, tim masih melakukan diskusi dan pengkajian lebih lanjut,” ungkapnya kepada NTBSatu, Selasa, 5 Mei 2026.
Kasus ini menjadi sorotan luas sejak pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada 15 April 2026 lalu. Eksekusi tersebut menuai kontroversi, karena dilakukan saat proses hukum perlawanan pihak ketiga dengan nomor perkara 63/Pdt.Bth/2026/PN Mtr, masih berjalan.
Kuasa hukum pihak ketiga sebelumnya, mengkritik keras kebijakan Ketua PN Mataram yang tetap melanjutkan eksekusi di tengah sengketa yang masih berlangsung. Ia menilai, eksekusi seharusnya ditangguhkan sesuai asas kehati-hatian dalam sengketa perdata, terutama jika objek yang dieksekusi berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.
Pihaknya berharap, pelaporan ke Komisi III DPR RI ini menjadi “peluit peringatan” (whistleblowing) atas dugaan adanya maladministrasi atau cacat prosedur oleh aparat penegak hukum di daerah.
Di sisi lain, proses persidangan di PN Mataram terus bergulir. Saat ini, perkara nomor: 63/Pdt.Bth/2026/PN Mtr telah memasuki agenda pemanggilan para pihak.
Agenda ini krusial guna mendengarkan kedudukan hukum masing-masing pihak, termasuk pihak perbankan dan perusahaan gas yang menjadi termohon. (Yenni)




