Polisi Usut Dugaan Jual Beli KIP Kuliah Unbim MFH, Ombudsman Dorong Penindakan
Mataram (NTBSatu) – Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono angkat suara terkait dugaan praktik jual beli Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di berbagai universitas. Termasuk di Universitas Bima Internasional (Unbim) MFH.
Ia menegaskan, kasus itu merupakan tindakan yang melanggar hukum apabila terbukti benar terjadi.
Menurut Dwi, KIP Kuliah merupakan hak mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu. Karena itu, perguruan tinggi harus menggunakan data keluarga miskin dan rentan miskin sebagai dasar penetapan penerima manfaat.
“Penerima manfaat KIP Kuliah itu adalah kelompok yang betul-betul tidak mampu. Jadi, semestinya kampus menggunakan data keluarga yang tidak mampu. Bukan membuat kriteria sendiri yang kemudian memungkinkan terjadinya dugaan penyalahgunaan wewenang,” kata Dwi kepada NTBSatu, Rabu 10 Juni 2026.
Program KIP Kuliah merupakan bantuan negara bagi mahasiswa dari kalangan keluarga kurang mampu. Karena itu, segala bentuk pungutan maupun imbalan dalam proses penyalurannya tidak dibenarkan. “Kalau dugaan itu benar, maka jelas telah melanggar hukum,” tegasnya.
Dwi mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas apabila ditemukan bukti adanya praktik jual beli KIP Kuliah di lingkungan perguruan tinggi.
“Kalau memang itu betul-betul terjadi, mari kita dorong penegak hukum untuk memproses kejadian itu,” jelasnya.
Selain jalur hukum, Ombudsman NTB juga membuka ruang bagi masyarakat maupun mahasiswa yang merasa menjadi korban agar melapor. Bahkan tanpa laporan sekalipun, sambung Dwi, pihaknya dapat melakukan investigasi atas inisiatif sendiri.
“Kalau ada mahasiswa atau pihak yang dirugikan dari kasus dugaan jual beli KIP Kuliah, bisa melapor ke Ombudsman. Kami juga bisa melakukan investigasi atas inisiatif sendiri,” katanya.
Dwi menjelaskan, fokus Ombudsman adalah memastikan layanan publik di perguruan tinggi berjalan secara transparan, adil, dan akuntabel. Jika dalam perjalanannya, pihaknya menemukan unsur pidana, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Ia kembali menegaskan, kampus agar tidak menerima imbalan dalam bentuk apa pun terkait penyaluran KIP Kuliah.
“Menerima imbalan tidak boleh. Meskipun itu sukarela pun tidak boleh, karena ini uang negara. Kampus diberikan mandat oleh negara untuk menyelenggarakan KIP Kuliah. Tidak boleh berbiaya. Tidak boleh menarik imbalan dan tidak boleh menerima imbalan,” ucapnya mengingatkan.
Laporan EK LMND
Sebelumnya, laporan dugaan jual beli dan Pungli ini mencuat berdasarkan aduan Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK LMND) Mataram. “Beasiswa KIP adalah hak mahasiswa kurang mampu, bukan komoditas untuk diperdagangkan. Ketika oknum dosen dan pihak kampus menjadikan program Inbound Mobility dan Magang Bersertifikat sebagai kedok pungli, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap dunia pendidikan,” tegas Rangga, pengurus EK LMND Mataram.
Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas. Tetapi juga kuat mengarah pada maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan, dan pelanggaran serius terhadap etika akademik.
Rangga menyebut, pihak kampus meminta mahasiswa uang belasan juta rupiah agar mendapatkan beasiswa.”Berdasarkan pengakuan mahasiswa, ia diminta uang sebesar Rp13 juta agar lulus sebagai penerima KIP Kuliah,” katanya.
Praktik tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang mencederai tujuan utama Beasiswa KIP Kuliah.
Tak hanya itu, ja juga menyoroti adanya dugaan pungutan liar lain dengan dalih program akademik. Dugaanya, pihak kampus membebani mahasiswa Unbim biaya magang bersertifikat sebesar Rp2,5 juta per semester.
LMND Mataram menegaskan, dugaan praktik tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Mereka merujuk Pasal 4 ayat (1) yang menegaskan, penyelenggaraan pendidikan harus secara demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif. Kemudian Pasal 12 ayat (1) huruf c yang menjamin hak peserta didik untuk memperoleh beasiswa bagi yang tidak mampu.
Kemudian, LMND Mataram melaporkan kasus tersebut ke Dit Reskrimsus Polda NTB. Pihak kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan dugaan pungli, penyalahgunaan wewenang, dan pemerasan dalam pengelolaan beasiswa KIP kuliah tersebut.
Penyelidik mulai memanggil dan memeriksa saksi-saksi. Salah satunya, pelapor Ahmad Julfikar. Pemeriksaan Ketua Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Mataram (EK-LMND) itu berdasarkan surat Nomor: SP2D//III/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 6 Maret 2026. Lengkap dengan tanda tangan Dir Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX. Endriadi.
“Iya, kita penuhi panggilan kepolisian,” kata Ahmad Julfikar.
Polisi memintai keterangan seputar laporannya terkait dugaan pungli, penyalahgunaan wewenang, dan pemerasan dalam pengelolaan beasiswa KIP kuliah di Universitas Bima Internasional MFH (Unbim). “Jadi, ada beberapa hal yang kami jelaskan,” ucapnya.
Tanggapan Unbim MFH
Sementara Wakil Rektor (Warek) III Bidang Kemahasiswaan Unbim, Idham Halid mengaku tidak mempersoalkan laporan kepada Ombudsman tersebut. “Tidak masalah bagi kami, kami lebih baik menjelaskan ke Ombusman. Agar clear,” ucapnya kepada NTBSatu, Selasa, 3 Februari 2026.
Menurutnya setiap mahasiswa harus melakukan daftar ulang agar nama mereka tercatat sebagai mahasiswa aktif di kampus. Nilainya bervariasi, mulai Rp5 juta, Rp7 juta hingga maksimal Rp13 juta. Tergantung jurusan.
“Ketika mahasiswa dapat beasiswa maka ketentuan umum, seperti SPP dan uang bangunan itu kami kembalikan. Tidak ada yang kami endapkan. Jadi semua harus daftar dulu, untuk bisa upload NIM-nya, dan sebagainya. Baru bisa kami catat sebagai mahasiswa aktif. Dan untuk aktif, harus daftar ulang, di mana-mana kampus itu saya kira,” tegasnya.
Idham mengaku, pihaknya sudah berkonsultasi dengan Ombudsman RI Perwakilan NTB. Termasuk membahas segala bentuk pembayaran di kampus. Unbim MFH sudah mendapat penjelasan mana saja biaya yang boleh ditarik dari mahasiswa dan tidak.
“Dan Ombudsman sudah membina kampus Unbim. Kaitannya mana admnstrasi yabg boleh dan tidak. Karena ketentuan administrasi sesuai Persesjen,” tandasnya. (*)




