Polisi Tangkap Dua Warga Lombok Barat, Diduga Bawa Setengah Kilogram Sabu ke Bima
Mataram (NTBSatu) – Sat Resnarkoba Polres Bima mengamankan sabu sebanyak 535 gram di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Senin, 22 Juni 2025. Dua kurir asal Lombok Barat ditangkap.
Kasat Resnarkoba AKP Dediansyah membenarkan itu. Pengungkapan sabu setengah kilogram tersebut berawal dari informasi adanya mobil jenis Avanza yang membawa narkotika jenis sabu menuju wilayah Kabupaten Bima.
Menindaklanjuti informasi, tim opsnal melakukan pemantauan di sekitar jalan raya Desa Talabiu. Setelah menemukan kendaraan itu, tim kemudian mengikut mobil tersebut.
“Kami mengikuti kendaraan hingga masuk ke salah satu gang di Desa Talabiu dan berhenti di sebuah tanah kosong. Petugas kemudian mengamankan dua orang terduga di dalam kendaraan,” ujar AKP Dediansyah, Selasa 23 Juni 2026.
Kedua pelaku masing-masing berinisial SH (46) dan SL (42). Mereka merupakan warga Kabupaten Lombok Barat.
Saat proses penangkapan berlangsung, petugas mendapati salah satu terduga sempat melempar sebuah tas kain berwarna hijau keluar dari kendaraan. Di dalam tas itu terdapat satu paket besar sabu.
“Petugas mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 535 gram. Dua kantong plastik warna hitam, satu tas kain warna hijau, satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru, dan satu unit mobil Avanza warna hitam,” bebernya.
Hasil pemeriksaan awal, lanjut Kasat Resnarkoba, kedua pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari wilayah Kota Mataram. Salah seorang inisial BKT meminta SH dan SL untuk mengambil paket kepada seorang dengan kode “06” di kawasan Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Setelah mengambil barang tersebut, keduanya mengaku kembali menerima arahan untuk menuju kawasan Jempong, Kecamatan Sekarbela. Mereka mengambil kendaraan untuk membawa paket narkotika tersebut ke Kabupaten Bima.
Ngaku Dapat Perintah
Dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengaku mendapat perintah untuk mengantarkan barang tersebut kepada seseorang yang berada di wilayah Desa Talabiu.
“Namun identitas penerima masih dalam pendalaman penyidik,” terang Kasat Resnarkoba Polres Bima.
Informasi beredar, 535 gram sabu tersebut berkaitan dengan salah satu anggota dewan. Menjawab itu, AKP Dediansyah menyebut, pihaknya memilih tak berkomentar panjang. “Itu opini orang dan belum ada tanda-tanda menngarah ke sana,” tegasnya.
Kepolisian selanjutnya mengamankan keduanya dan barang bukti ke Sat Resnarkoba Polres Bima untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Tujuannya untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika yang diduga melibatkan jaringan lintas daerah antara Pulau Lombok dan Kabupaten Bima,” pungkasnya. (*)




