Nasional

Prabowo Tetapkan Tarif Rp500 Juta untuk Notaris yang Pindah Jabatan ke Jakarta

Jakarta (NTBSatu) – Presiden Prabowo Subianto menetapkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp500 juta bagi notaris yang mengajukan perpindahan wilayah jabatan ke Jakarta.

Ketentuan tersebut mewajibkan Kementerian Hukum menyetorkan seluruh penerimaan PNBP ke kas negara.

Pemerintah mengatur kebijakan itu melalui PP Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif PNBP pada Kementerian Hukum. Aturan tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 dan menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024.

IKLAN

“Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum wajib disetor ke kas negara,” bunyi Pasal 7 aturan tersebut, dikutip Rabu, 15 Juli 2026.

Berdasarkan lampiran peraturan tersebut, pemerintah menetapkan besaran tarif PNBP perpindahan wilayah jabatan notaris berdasarkan kategori daerah tujuan.

Sementara itu, pe menetapkan tarif perpindahan ke kategori daerah B sebesar Rp50 juta per orang dan kategori daerah C sebesar Rp25 juta per orang.

IKLAN

Kemudian, pemerintah menetapkan tarif perpindahan ke kategori daerah A di luar Jakarta sebesar Rp100 juta per orang. Namun, apabila tujuan perpindahan adalah Jakarta, pemerintah menetapkan tarif Rp500 juta per orang.

Pemerintah juga menetapkan tarif Rp500 juta bagi notaris yang berpindah dari kategori daerah C ke daerah A dengan tujuan Jakarta.

Jika notaris berpindah ke daerah A selain Jakarta, pemerintah menetapkan tarif Rp150 juta per orang.

Selain mengatur biaya perpindahan wilayah jabatan, pemerintah juga menaikkan tarif PNBP untuk pengangkatan notaris. Tarif pengangkatan yang sebelumnya sebesar Rp1,5 juta kini menjadi Rp5 juta per orang.

Adapun tarif permohonan akses untuk pengangkatan notaris maupun perpindahan wilayah jabatan tetap sebesar Rp200 ribu per permohonan.

Pemerintah juga mempertahankan tarif Rp1 juta per orang untuk penggantian Surat Keputusan Menteri terkait pengangkatan, perpindahan wilayah jabatan, perpanjangan masa jabatan, atau pemberhentian notaris yang hilang atau rusak.

Selain itu, PP Nomor 30 Tahun 2026 menetapkan tarif PNBP sebesar Rp40 juta per orang per tahun bagi notaris yang mengajukan perpanjangan masa jabatan pada usia 67 hingga 70 tahun. (*)

Artikel Terkait