Uang Pengganti Rp502 Juta Korupsi Dermaga Labuhan Haji Diserahkan ke Kas Daerah
Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menyetorkan uang pengganti sebesar Rp502 juta dari terpidana korupsi rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji ke kas negara.
Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo membenarkan itu. Menurutnya, uang setengah miliar tersebut merupakan uang pengganti yang sebelumnya telah diserahkan para terpidana.
“Uang pengganti kini telah kami setorkan ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Selong,” kata Ugik, Selasa, 4 Agustus 2026.
Penyetoran uang pengganti tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan amar putusan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat Nomor 7/PID.TPK/2026/PT MTR tanggal 3 Juni 2026. Kemudian, Nomor 8/PID.TPK/2026/PT MTR tanggal 4 Juni 2026.
Sebelumnya, putusan banding menambah hukuman penjara terdakwa Ahmadul Hadi, Muhamad Ali Fikri, dan Samsul Hakim. Sementara hukuman penjara terhadap terdakwa Mansur tidak berubah.
Melansir laman SIPP Pengadilan Negeri Mataram, Ahmadul Hadi dalam putusan Pengadilan Tipikor Mataram divonis dengan 3,5 tahun penjara. Kemudian denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi NTB menambah hukuman ke Hadi menjadi 4 tahun penjara. Sedangkan pidana denda tetap sama seperti dalam putusan pengadilan tingkat pertama.
Selanjutnya, hukuman penjara terhadap terdakwa Muhamad Ali Fikri dan Samsul Hakim sama-sama mengalami penambahan 6 bulan penjara. Yakni dari 4 tahun penjara menjadi 4,5 tahun penjara.
Hasil putusan banding juga membebankan Ali Fikri untuk membayar uang pengganti Rp100 juta. Serta Samsul Hakim Rp402 juta. Namun uang pengganti ratusan juta itu dianggap telah dibayarkan karena kedua terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara dengan jumlah tersebut.
Sementara itu, pidana denda yang untuk keduanya tetap sama. Yakni, Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Sebagai informasi, pengerjaan proyek rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji melalui Dinas Perhubungan Lombok Timur pada tahun 2022. Anggarannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Perhubungan. Nilai pagunya Rp3 miliar. Pihak pekerja proyek tersebut adalah perusahaan CV AF. (*)




