Hukrim

Pria di Lingsar Lombok Barat Aniaya Ibu Tiri hingga Pingsan

Mataram (NTBSatu) – Seorang pria berinisial AA (31) di Desa Karang Bayan, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, menganiaya ibu tirinya, M (47) hingga pingsan.

Peristiwa itu terjadi di halaman rumah korban di Dusun Karang Bayan Barat, Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 22.00 Wita. AA menendang M hingga mengalami cedera dan harus mendapat perawatan di rumah sakit.

Perselisihan keluarga tersebut kemudian dibawa ke Polsek Lingsar. Polisi kemudian mempertemukan AA dan M untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui mediasi pada Kamis, 17 September 2026.

IKLAN

Kapolsek Lingsar Iptu Ida Ayu Ratih Tirta Dewi mengatakan, mediasi melibatkan Bhabinkamtibmas, Unit Reskrim Polsek Lingsar dan kepala dusun setempat.

“Kami mempertemukan kedua pihak melalui mediasi dengan melibatkan Bhabinkamtibmas dan Unit Reskrim. Keduanya sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan,” ucapnya.

Dalam mediasi, AA mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada M. Korban kemudian menerima permintaan maaf tersebut.

IKLAN

AA juga membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya, baik terhadap M maupun orang lain. Jika kembali melakukan tindakan serupa, ia bersedia menjalani proses hukum.

Selain itu, AA berjanji tidak mengonsumsi minuman beralkohol di halaman rumahnya. Ia juga memberikan uang Rp500 ribu untuk membantu biaya pengobatan M.

Kesepakatan perdamaian tersebut tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua pihak di atas materai.

“Yang bersangkutan sudah mengakui kesalahan dan meminta maaf. Pihak korban juga menerima permintaan maaf tersebut,” ujar Iptu Dayu.

Polsek Lingsar berharap perdamaian tersebut tidak hanya mengakhiri persoalan. Tetapi juga mencegah kekerasan kembali terjadi di lingkungan keluarga.

“Kami berharap kesepakatan ini menjadi pelajaran, agar kejadian serupa tidak terulang. Jika kembali melakukan perbuatan tersebut, yang bersangkutan siap menjalani proses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya. (*)

Artikel Terkait