LBH NW Minta Polisi Kaji Ulang Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Pembakaran Santri di Lombok Tengah
Lombok Tengah (NTBSatu) – Pimpinan Pondok Pesantren Rosyidatushaulatiyyah Al-Ibrahimi NW, Kecamatan Batukliang, Ahmad Muzakki Rahmatullah, menyiapkan langkah praperadilan setelah Polres Lombok Tengah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran yang menewaskan seorang santri dan melukai tiga santri lainnya.
Melalui kuasa hukumnya, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Wathan (LBH NW), Muhammad Ihwan menilai, penetapan tersangka terhadap Ahmad Muzakki tidak tepat karena peristiwa tersebut merupakan kecelakaan murni.
“Kami berharap penyidik mengkaji ulang penetapan tersangka ini. Kalau memang tidak ada kelalaian yang berakibat langsung terhadap terjadinya kebakaran, maka seharusnya polisi menganulir penetapan tersangka,” kata Ihwan kepada NTBSatu, Senin, 13 Juli 2026.
Menurut Ihwan, unsur kelalaian dalam hukum pidana tidak dapat dibebankan hanya berdasarkan persoalan administrasi atau kedudukan seseorang sebagai pimpinan pondok pesantren. Kelalaian, kata dia, harus memiliki hubungan langsung dengan penyebab munculnya api yang mengakibatkan kebakaran.
Fokus Penyebab Kebakaran
Ia menjelaskan, penyidik seharusnya memfokuskan pembuktian pada penyebab kebakaran, seperti keberadaan bahan bakar minyak, penggunaan api, instalasi listrik, atau faktor lain yang secara langsung memicu peristiwa tersebut.
“Kalau tidak ada hubungan langsung dengan timbulnya api, menurut kami tidak bisa dikenakan kelalaian pidana,” ujarnya.
Ihwan juga meminta penyidik melibatkan lebih banyak ahli pidana untuk mengkaji konstruksi perkara. Menurutnya, langkah tersebut penting agar proses hukum berjalan objektif dan tidak menimbulkan preseden bagi lembaga pendidikan.
“Kalau cara penerapan hukumnya seperti ini, kepala sekolah atau pimpinan lembaga pendidikan lain bisa saja ikut takut ketika terjadi peristiwa yang melibatkan peserta didik,” katanya.
Selain mempersoalkan penetapan tersangka, LBH NW membantah pernyataan yang menyebut izin operasional pondok pesantren telah tidak berlaku.
Ihwan menegaskan, izin operasional pondok pesantren masih aktif dan terakhir diperbarui pada 2021. Pihaknya mengaku memiliki dokumen fisik izin tersebut.
“Kami punya dokumennya. Izin operasional itu masih berlaku. Kalau ada pernyataan yang menyebut izinnya mati, silakan cek kembali datanya,” tegasnya.
Ia berharap, Kementerian Agama meluruskan informasi tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Namun, hingga kini pihaknya belum berencana menempuh langkah hukum terhadap pernyataan tersebut.
Sebut Alasan Penyidik Tidak Berdasar
Sementara itu, Ahmad Muzakki Rahmatullah mengaku terkejut saat mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Ia menilai alasan penyidik tidak berdasar dan tidak mencerminkan rasa keadilan.
“Saya sangat berharap pihak kepolisian meninjau kembali alasan saya jadi tersangka karena menurut saya sangat tidak masuk akal,” ujarnya.
Ahmad Muzakki menegaskan ia tidak mengetahui aktivitas para santri saat peristiwa terjadi. Ia mengaku sedang sakit ketika kejadian berlangsung dan menyebut insiden itu terjadi pada waktu istirahat santri.
“Saya tidak tahu persoalan itu. Saat kejadian saya sedang sakit dan mereka sedang beraktivitas pada jam istirahat,” katanya.
Karena itu, ia menyerahkan upaya hukum kepada LBH NW, termasuk rencana mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.
“Kami berharap status tersangka ini bisa dibatalkan sehingga tidak terjadi ketidakadilan. Polisi perlu meninjau kembali keputusan tersebut,” ucapnya.
Sebelumnya, Polres Lombok Tengah menetapkan dua tersangka dalam kasus kebakaran di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al-Ibrahimy NW, yakni seorang santri berinisial MR yang masih berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan pimpinan pondok pesantren Ahmad Muzakki Rahmatullah. Polisi menjerat keduanya dengan dugaan tindak pidana karena kelalaian yang mengakibatkan korban luka berat dan meninggal dunia. (*)




