HukrimLombok Timur

Bocah di Lombok Timur Jadi Korban Dugaan Kekerasan Seksual, Trauma Berat Hambat Pemeriksaan Psikologis

Lombok Timur (NTBSatu) – Trauma berat yang membayangi bocah perempuan berusia lima tahun asal Kecamatan Keruak membuat tim pendamping belum bisa memulai pemeriksaan psikologis.

Hingga Senin, 3 Agustus 2026, tim memilih memprioritaskan pemulihan kondisi korban agar proses asesmen berlangsung tanpa menambah beban psikologisnya.

Korban masih menjalani perawatan di RSUD dr. R. Soedjono Selong. Tim medis terus memantau perkembangan kesehatannya, sementara UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Lombok Timur menyusun langkah pendampingan bersama sejumlah lembaga terkait.

IKLAN

Kepala UPTD PPA Lombok Timur, Yuliani mengatakan, kondisi korban belum memungkinkan tim psikolog bertemu dan menggali keterangan secara langsung. Trauma yang masih kuat membuat korban belum siap berinteraksi dengan banyak orang.

“Pendampingan psikologis untuk korban dan keluarga terus kami upayakan. Namun, kondisi korban masih trauma sehingga pemeriksaan psikologis belum bisa kami lakukan,” kata Yuliani, Senin, 3 Agustus 2026.

Yuliani menjelaskan, peristiwa itu juga mengguncang kondisi psikologis keluarga. Karena itu, UPTD PPA tidak hanya memusatkan perhatian pada korban, tetapi juga menyiapkan pendampingan bagi orang tua dan keluarga terdekat.

Sejak menerima laporan, UPTD PPA langsung menggandeng Polres Lombok Timur, Yayasan Gawah Lauk, RSUD dr. R. Soedjono Selong, Dinas Sosial, dan pemerintah kecamatan. Mereka membagi tugas untuk memenuhi kebutuhan korban, mulai dari layanan kesehatan, pendampingan hukum, hingga pemulihan psikologis.

“Untuk pendampingan korban, kami bersama Polres berkoordinasi dengan Yayasan Gawah Lauk, rumah sakit, Dinas Sosial, dan kecamatan. Laporan sudah kami buat dan korban juga sudah menjalani visum,” ujarnya.

PPA Kawal Proses Hukum

Tak hanya itu, UPTD PPA juga menyatakan kesiapannya dalam mengawal kasus ini. “Kami akan terus mendampingi korban dan keluarga selama proses hukum berjalan, sekaligus memastikan pemulihan psikologis korban berlangsung dengan baik,” ujarnya.

Ia menegaskan, UPTD PPA akan mengawal proses hukum hingga tuntas. Tim pendamping juga akan mulai melakukan pemeriksaan psikologis begitu kondisi korban membaik.

Kasus yang terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026, itu kembali mengingatkan tingginya ancaman kekerasan terhadap anak di Lombok Timur. Sementara polisi memburu pelaku.

Sementara itu, tim pendamping terus memusatkan perhatian pada pemulihan korban, agar ia dapat kembali menjalani kehidupan dan mengikuti proses hukum dengan lebih siap. (*)

Artikel Terkait