Breaking NewsNasional

MK Tolak Gugatan Terkait Syarat Pendidikan Gibran

Jakarta (NTBSatu) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024.

MK menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing mengajukan gugatan.

Berdasarkan live YouTube MK RI, Sidang putusan ini digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Oktober 2026. Sidang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo.

“Mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar MK.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pihak yang mengajukan gugatan bukan peserta Pilpres 2024. Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA.

“Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” ujar Suhartoyo.

Sebagai informasi, MK mulai menggelar sidang gugatan syarat pendidikan Gibran pada Senin, 21 September 2026.

Dalam sidang pendahuluan itu, para pemohon telah membacakan alasan permohonan dan petitum mereka. Pemohon menganggap Gibran tidak memenuhi syarat berupa bukti lulus SMA/sederajat.

Selain itu, mereka juga mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19/2023. Aturan tersebut membuat bakal capres dan cawapres tidak wajib menyerahkan bukti kelulusan SMA/sederajat dari luar negeri.

Lebih lanjut, syarat itu berlaku jika mereka sudah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Berikut petitum pemohon yang dibacakan dalam sidang perdana di MK:

1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya

2. Menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

3. Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

4. Menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengandung cacat hukum yang sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (04)

Artikel Terkait