MK: Tak Ada Bukti Gibran Miliki Ijazah Setingkat SMA

Jakarta (NTBSatu) – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
MK mengatakan dalam bukti persidangan, Mahkamah tidak menemukan Gibran memiliki ijazah setingkat SMA.
Hakim MK Arsul Sani menjelaskan certificate of attendance yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan pendidikan Gibran.
Arsul menjelaskan dokumen tersebut menjadi dasar penerbitan surat keterangan pendidikan setara SMA Gibran di luar negeri.
Lebih lanjut, dia menyebut tidak ada dokumen yang bisa menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan SMA di luar negeri.
“Sementara itu certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu. Melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” kata Arsul mengutip live YouTube MK RI.
Selain itu, Asrul mengatakan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan dalam persidangan, MK tidak menemukan adanya bukti yang meyakinkan terkait kepemilikan ijazah setingkat SMA yang dimiliki Gibran dalam persyaratan pencalonan sebagai Wakil Presiden.
“Dengan demikian berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan tamat paling rendah Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliya, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan atau sekolah lain yang sederajat,” kata Arsul.
Sebagai informasi, MK mulai menggelar sidang gugatan syarat pendidikan Gibran pada Senin, 21 September 2026. Dalam sidang pendahuluan itu, para pemohon telah membacakan alasan permohonan dan petitum mereka.
Pemohon menganggap Gibran tidak memenuhi syarat berupa bukti lulus SMA/sederajat. Mereka juga mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19/2023.
Aturan tersebut membuat bakal capres dan cawapres tidak wajib menyerahkan bukti kelulusan SMA/sederajat dari luar negeri. Syarat itu berlaku jika mereka sudah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Berikut petitum pemohon yang dibacakan dalam sidang perdana di MK:
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
3. Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
4. Menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengandung cacat hukum yang sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (*)




