Headline NewsHukrim

Dua Mantan Kadis LH Lombok Tengah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Dump Truck

Mataram (NTBSatu)Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dump truck dan arm roll pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Tengah tahun 2021.

Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial MAA, SU, SA, dan A. Penetapan tersangka pada Rabu, 3 Juni 2026.

Kepala Kejari Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari menyebut, MAA merupakan Kepala DLH Lombok Tengah periode 7 Januari 2020 hingga 6 September 2021. Kemudian SU menjabat Kepala DLH Lombok Tengah sejak 24 November 2021 hingga Desember 2022.

IKLAN

Sementara SA merupakan Kepala Sub Bidang Perencanaan DLH Lombok Tengah periode Januari 2020 hingga Juni 2022.

“Adapun A merupakan Direktur perusahaan pemenang tender proyek pengadaan dump truck dan arm roll tersebut,” kata Putri Ayu.

Dalam proses penyidikan, kejaksaan menemukan sejumlah penyimpangan dalam proses perencanaan, pelelangan hingga pembayaran proyek.

IKLAN

“Penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Yakni keterangan saksi, ahli, surat, serta barang bukti dalam perkara pengadaan dengan nilai anggaran sekitar Rp5,1 miliar,” bebernya.

Putri Ayu merinci peran para tersangka. Untuk MAA, saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dugaannya, melakukan perencanaan tanpa menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan dokumen yang lengkap sebagai dasar perhitungan lelang.

Dugaan lain, MAA juga memecah satu kontrak menjadi dua kontrak tanpa dasar hukum yang sah.

Tak hanya itu, MAA turut menandatangani addendum terhadap dua kontrak yang tidak memenuhi ketentuan. Sebab, nilai pekerjaan telah melampaui batas maksimal yang dapat diaddendum.

“Ia juga menandatangani berita acara serah terima pekerjaan. Meskipun realisasi pekerjaan belum mencapai 100 persen,” jelasnya.

Peran Tersangka SU Selaku KPA

Sementara tersangka SU selaku KPA, berperan menyetujui pembayaran termin kepada penyedia meskipun pekerjaan belum selesai sepenuhnya.

Hasil penyidikan, pembayaran dilakukan meski realisasi pekerjaan belum lengkap. Sehingga hingga saat ini, surat-surat kendaraan berupa STNK dan BPKB arm roll tidak pernah terbit.

“SU seharusnya mengecek terlebih dahulu terhadap progres pekerjaan sebelum menyetujui pembayaran kepada penyedia,” terang Putri Ayu.

Sedangkan tersangka SA, berperan dalam proses perencanaan proyek yang tidak disertai penyusunan HPS berdasarkan dokumen lengkap. Dugaan lain, ia menyetujui pembayaran termin pertama tidak sesuai dengan progres pekerjaan sebenarnya.

Tidak hanya itu, SA juga menyetujui pembayaran termin kedua atau pelunasan meski pekerjaan belum selesai 100 persen. Penyidik juga menemukan dugaan pemalsuan sejumlah tanda tangan dalam berita acara serah terima. Meskipun bukan menjadi kewenangannya.

Sementara tersangka A selaku penyedia bukan perusahaan yang kompeten. Karena menggunakan sejumlah dokumen yang kemudian diketahui tidak benar dalam proses lelang.

“Dokumen tersebut di antaranya beberapa surat dukungan yang diduga tidak sah,” jelas Kepala Kejari.

Penyidik juga menemukan, pengadaan kendaraan, pembeliannya dari perusahaan yang sebelumnya kalah dalam tender. Selain itu, A terlebih dahulu meminta serah terima pekerjaan melalui berita acara serah terima.

“Meskipun realisasi kegiatan belum mencapai 100 persen. Dan bukti kepemilikan kendaraan belum ada penyerahan kepada dinas,” ucapnya.

Meski demikian, A telah menerima pembayaran penuh sesuai kontrak. Penyidik juga menemukan indikasi A tidak memberikan jaminan pelaksanaan selama proses pelaksanaan kontrak pengadaan kendaraan tersebut.

Kejari Lombok Tengah menyimpulkan rangkaian perbuatan para tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Dalam perhitungan kerugian keuangan negara ini, jaksa menggandeng BPKP NTB. Meski begitu, Putri Ayu memilih dalam tidak merincikan nominalnya.

Setelah menjadi tersangka, keempatnya langsung menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA, Lombok Barat selama 20 hari ke depan. (*)

Artikel Terkait

Back to top button