HukrimKabupaten Bima

Jaksa Ingatkan Titik Rawan Korupsi dalam Eksekusi Anggaran Pemkab Bima

Bima (NTBSatu) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bima, Andi Rio Rahmat Rahmatu, mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima dan DPRD agar memperkuat tata kelola Perubahan APBD (APBD-P) Tahun Anggaran 2026.

Ia menegaskan, penambahan ruang fiskal daerah harus berbanding lurus dengan transparansi dan kepatuhan terhadap aturan hukum.

Berdasarkan laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bima, kesepakatan pendapatan daerah setelah pembahasan KUPA-PPAS Perubahan mencapai Rp2,15 triliun. Sementara itu, alokasi belanja dan transfer daerah membengkak hingga Rp2,22 triliun untuk membiayai sektor infrastruktur, pelayanan dasar, penanggulangan kemiskinan, serta dana darurat.

IKLAN

“Semakin besar anggaran yang dikelola, semakin besar pula tanggung jawab dan titik risiko yang harus kita jaga. Karena itu, pencegahan harus bermula sejak awal, bukan menunggu persoalan muncul setelah pekerjaan selesai,” ujar Andi, Sabtu, 11 September 2026.

Soroti Sektor Infrastruktur dan Bansos

Andi menjelaskan, Kejari Bima menerapkan pendekatan berbasis risiko untuk mengawasi beberapa sektor krusial. Perhatian utama tertuju pada belanja modal infrastruktur, pengadaan barang dan jasa, alokasi hibah, bantuan sosial, hingga optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, proyek fisik seperti jalan, jembatan, dan fasilitas publik menyerap anggaran besar sehingga rentan terjadi penyimpangan.

“Jalan, jembatan, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, maupun infrastruktur pascabencana harus benar-benar memberikan manfaat. Pekerjaan harus sesuai perencanaan, volume, spesifikasi teknis, kualitas, dan kontraknya,” tegas Andi.

IKLAN

Meski begitu, ia menekankan, pemetaan risiko oleh Kejaksaan bukan merupakan tuduhan atas pelanggaran hukum. Kejari Bima tetap menghormati kewenangan Pemkab dan DPRD Bima dalam menyusun kebijakan politik anggaran, sembari mengutamakan fungsi pencegahan melalui pengawasan internal.

Namun, ia mengingatkan seluruh pihak agar tidak menjadikan persentase serapan anggaran sebagai satu-satunya tolok ukur keberhasilan pembangunan. Kualitas pekerjaan dan dampak langsung bagi masyarakat jauh lebih utama daripada sekadar menghabiskan anggaran.

Kejari Bima siap mengambil tindakan hukum secara tegas jika menemukan bukti kuat terkait tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

“Pesan kami sederhana, uang publik harus kembali menjadi manfaat publik. Setiap rupiahnya pengelolaan anggaran harus secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan bebas dari penyimpangan,” pungkas Andi. (*)

Artikel Terkait