DompuHukrim

Penyidik Kejari Dompu Dihadang Warga, Boks Dokumen Hasil Penggeledahan Direbut dan Disobek

Mataram (NTBSatu) – Ratusan warga mengepung sejumlah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu saat menggeledah kantor Desa Tekasire, Kecamatan Manggelewa, Kamis, 13 Agustus 2026.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan tanah untuk lapangan sepak bola desa tahun 2024.

Kasi Intelijen Kejari Dompu Danny Curia
Novitawan membenarkan proses penggeledahan di Kantor Desa Tekasire tersebut. “Iya,” katanya, Jumat 14 Agustus 2026.

IKLAN

Danny juga mengiyakan ada perlawanan warga saat melakukan penggeledahan. Akibatnya, tim penyidik harus pulang dengan tangan kosong. Mereka tidak dapat mengamankan dokumen dari kantor desa.

“Tidak ada yang bisa kami bawa dokumen. Karena warga menghadang dokumen pada saat akan disita,” ujarnya.

Warga meminta jaksa tidak membawa keluar barang maupun dokumen dari dalam kantor desa. Selain itu, massa juga memblokade jalan di depan kantor desa. Mereka membakar sejumlah bahan bekas dan pohon kering.

IKLAN

Warga Sebut Lahan Jadi Lapangan Sepak Bola

Menurut massa, tanah yang menjadi objek pengadaan tersebut nyata. Mereka selama ini menggunakannya sebagai lapangan sepak bola.

Dalam proses evakuasi, terlihat sebuah boks berwarna putih yang diduga berisi dokumen hasil penggeledahan turut dibawa keluar. Warga kemudian merebut boks tersebut.

Penyidik sempat berupaya mempertahankannya. Namun, jumlah warga yang lebih banyak membuat boks tersebut akhirnya lepas dari penyidik.

Setelah membuka membuka boks dan membongkar berkas di dalamnya, massa menghamburkan beberapa dokumen. Bahkan sebagian di antaranya disobek.

Informasinya, penanganan kasus pengadaan tanah ini berawal dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat. Dalam audit tersebut terdapat potensi kerugian keuangan desa mencapai Rp655.716.340.

Dugaan penyimpangan mencakup beberapa aspek. Di antaranya, pengadaan tanah lapangan yang masih berstatus sertifikat hak milik (SHM) dalam kondisi diagunkan oleh pihak pertama di bank saat proses pembayaran berlangsung.

Dalam perjanjian awal disebut tidak diagunkan, tetapi faktanya hingga pembayaran ketiga tanah masih diagunkan. Bahkan saat LHP keluar, statusnya masih diagunkan, baru beberapa hari lalu ditebus.

Selain itu, ditemukan dugaan pelanggaran dalam pembayaran honorarium tim sembilan pengadaan tanah yang tidak sesuai ketentuan Perdes Nomor 5 Tahun 2024 dan Perdes Nomor 3 Tahun 2025.

Dugaan lain, adanya kegiatan peningkatan atau perataan lahan yang dilakukan sebelum tanah tersebut sah menjadi aset desa.

Dari total potensi kerugian, sekitar Rp547 juta disebut berasal dari pengadaan tanah. Sementara anggaran awal yang dialokasikan desa mencapai Rp900 juta. Namun, berdasarkan informasinya, harga ril pembelian tanah diduga tidak lebih dari Rp300 juta. (*)

Artikel Terkait