Headline NewsHukrim

Jaksa Kembalikan Uang Rp2,2 Miliar ke Anggota DPRD NTB

Mataram (NTBSatu) – Jaksa akhirnya mengembalikan uang ratusan juta kepada sejumlah anggota DPRD NTB terkait kasus dana siluman. Pengembalian itu berlangsung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram pada Senin, 28 September 2026.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Muhammad Harun Al Rasyid membenarkan proses ekseskusi kasus yang membebaskan tiga terpidana tersebut. “Hari ini ada proses eksekusi, pengembalian uang ke anggota dewan,” katanya.

Sementara, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mataram, I Made Juri Imanu menyebut, pihaknya mengembalikan uang ratusan kepada 13 anggota DPRD NTB. “Total keseluruhannya Rp2,2 miliar,” ungkapnya.

IKLAN

Dalam proses pengembalian itu, Kejari Mataram menghadirkan pihak Bank Syariah Indonesia (BSI). Karena itu selaku tempat Rekening Pemerintah Lainnya (RPL).

Rinciannya, H. Ruhaiman Rp150.000.000, Wahyu Apriawan Riski Rp150.000.000, Rp200.000.000 Marga Harun. Kemudian Rangga Danu Meinaga Rp200.000.000, Lalu Arif Rahman Hakim Rp200.000.000.

Berikutnya H. Salman Rp150.000.000 Salman, Hulaimi Rp150.000.000, Mustafa Bakri (sopir Lalu Irwansyah T) Rp100.000.000, Burhanuddin Rp200.000.000.

IKLAN

Muhannan Mu’min Mushonaf Rp200.000.000, Muliadi Rp150.000.000, Nurdin Marjuni Rp180.000.000, dan Harwoto Rp170.000.000.

Made Juri menyebut, dari 13 anggota dewan tersebut, tiga di antaranya berhalangan hadir ke Kejari Mataram. Alasannya beragam. Mulai dari tanpa keterangan, umroh, dan berada di luar daerah.

“Harwoto di Bima, Salman Umroh, Nurdin belum bisa dihubungi. Ada yang mau diwakili oleh kuasa hukumnya, tapi saya tidak mau,” ucapnya.

Tetapkan Tersangka

Di kasus ini, jaksa menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan membawanya ke meja hijau Pengadilan Negeri Mataram. Mereka adalah Indra Jaya Usman (IJU), Hamdan Kasim, dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip.

Jaksa kemudian mendakwa tiga anggota legislatif tersebut membagi-bagikan uang kepada 15 anggota DPRD NTB. Selain itu 13 nama di atas, ada juga nama Humaidi dan Yasin.

Keduanya disebut menerima uang masing-masing Rp200 juta dari terdakwa IJU. Namun, saat persidangan terungkap bahwa Yasin dan Humaidi telah mengembalikan uang kepada yang bersangkutan melalui perantara.

“Makanya yang dua tidak masuk dalam pengembalian. Karena sudah ada pengembalian sebelumnya ke terdakwa,” jelas Made Juri.

Informasi beredar, beberapa uang “dana siluman” itu masuk ke dalam tas salah satu kuasa hukum. Made Juri tak mengelak itu. Kendati demikian, ia mengklaim bahwa urusan teknis, diserahkan kepada masing-masing yang bersangkutan.

“Karena kita kan sudah kasi uangnya. Pengembalian uang itu dari bank ke anggota dewan,” ucapnya.

Selain mengembalikan uang kepada belasan anggota dewan, Kejari Mataram juga melaksanakan putusan membebaskan tiga terdakwa. “Jadi, secara administrasi sudah kami tunjukan kepada mereka,” terangnya. (*)

Artikel Terkait