BPSBP NTB Ungkap Proses Sertifikasi Benih Bawang Putih Sembalun
Mataram (NTBSatu) – UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Pertanian (BPSBP) Provinsi NTB menjelaskan proses sertifikasi benih bawang putih produksi petani dan produsen di Sembalun, Lombok Timur.
Kepala UPTD BPSBP Provinsi NTB, Lalu Sahman mengatakan, produsen mengajukan permohonan sertifikasi kepada pihaknya untuk memastikan mutu benih sebelum beredar.
“Produsen yang melakukan permohonan untuk kita lakukan sertifikasi benih oleh kami di sini,” kata Sahman kepada NTBSatu, Senin, 28 September 2026.
Sahman menyebut terdapat sekitar 345 ton dan 750 kuintal benih bawang putih Sembalun masuk untuk disertifikasi pada 2025. Jumlah tersebut seluruhnya berasal dari produksi bawang putih di Sembalun, Lombok Timur.
“Sekitar 345 ton dan 750 kuintal, itu semua produksi di Sembalun,” ujar Sahman.
Sahman menjelaskan, penanaman pada 2025 menghasilkan benih yang kemudian menjalani proses sertifikasi pada 2026. Dari proses tersebut, saat ini masih tersisa sekitar 65 ton benih.
“Penanaman tahun 2025 itu tahun 2026 disertifikasi. Sekarang yang ada posisi benih ini 65 ton,” ujarnya.
Sementara itu, saat ini petani sudah mulai melakukan penanaman dan telah mengajukan permohonan sertifikasi untuk hasil produksi berikutnya.
Menurut Sahman, produsen mengawali proses sertifikasi dengan mengajukan permohonan kepada pihaknya. Setelah panen, petugas BPSBP mengawal proses sebelum produsen menjemur benih.
Produsen kemudian menjemur benih di gudang masing-masing. Petugas BPSBP selanjutnya memeriksa mutu dan daya tumbuh benih.
“Penjemuran di gudang masing-masing produsen. Kami juga cuma mengecek kembali nanti pengecekan mutu, serta pengecekan daya tumbuh,” jelasnya.
Sahman mengatakan, petani sudah mulai menanam bawang putih meski jumlahnya masih kecil. Petani juga telah mengajukan permohonan sertifikasi untuk hasil produksi berikutnya.
Saat ditanya apakah petani sudah menanam seluruh benih yang ada, Sahman mengatakan masih ada benih yang belum mereka tanam. Ia bahkan menyebutkan, sekitar 500 ton benih belum menjalani proses sertifikasi.
“Belum, masih ada belum. Ada yang masih belum kita sertifikasi, masih banyak. Ada mungkin 500-an ton,” ungkap Sahman.
Pemeriksaan dan Sertifikasi Benih
BPSBP NTB, lanjut Sahman, hanya menjalankan pemeriksaan dan sertifikasi mutu benih. Setelah proses tersebut selesai, produsen atau penangkar bertanggung jawab menjaga mutu benih.
“Setelahnya itu produsen atau penangkar benih itu yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Produsen bertanggung jawab menyimpan dan menangani benih setelah pihaknya memeriksa kondisi benih dalam proses sertifikasi.
Produksi benih bawang putih di Sembalun melibatkan sekitar 16 produsen. Para produsen tersebut berasal dari perusahaan berbeda.
Sahman kembali menekankan, pihaknya hanya menjalankan sertifikasi dan memastikan mutu benih. Setelah memperoleh sertifikat, produsen menentukan sendiri tujuan distribusi benih.
BPSBP NTB juga memastikan varietas benih sesuai ketentuan. Sahman menyebut NTB memiliki dua varietas bawang putih andalan, yakni Sangga Putih dan Sangga Sembalun.
Ia menyebut, pemerintah juga menyiapkan varietas baru, tetapi varietas tersebut belum memperoleh pelepasan sehingga belum dapat digunakan sebagai varietas baru.
Sahman juga menegaskan pihaknya tidak bertanggung jawab terhadap kondisi benih setelah proses sertifikasi selesai. Produsen atau penangkar memegang tanggung jawab tersebut.
“Setelahnya itu produsen atau penangkar benih itu yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Menurut Sahman, produsen bertanggung jawab menyimpan dan memperlakukan benih setelah pihaknya melakukan pemeriksaan.
Sementara itu, untuk benih dari luar daerah wajib menjalani karantina sebelum BPSBP memeriksanya.
“Benih dari luar wajib hukumnya dikarantina dulu baru kita melakukan pengecekan,” ujarnya.
Terkait program bawang putih yang menggunakan anggaran pemerintah pusat, Sahman mengatakan, pihaknya hanya menjalankan sertifikasi terhadap benih tersebut.
Sahman menyatakan pihaknya tidak mengetahui pihak yang menerima maupun jumlah benih yang mereka terima karena pemerintah pusat mengatur pengadaan program tersebut.
“Yang menerima maupun bagaimana, berapa yang dia terima itu kita tidak tahu,” tegasnya.
Sertifikasi Mengacu Peraturan Menteri Pertanian
Dengan begitu, Sahman memastikan proses sertifikasi mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian dan standar operasional prosedur yang berlaku.
Ia juga menyebut Permentan Nomor 319, sebagai salah satu kebijakan yang mendukung ketersediaan benih untuk program swasembada pangan, termasuk bawang putih.
“Dirjen Perbenihan Hortikultura juga memiliki komitmen di sana. Ada kontraknya di sana sudah, penangkaran,” tambahnya.
Untuk program pengadaan di tahun 2025, Sahman menyebut sejumlah produsen di Sembalun terlibat, termasuk Pusuk Pujata, Tunas Baru, serta beberapa produsen lainnya.
Sementara terkait kewajiban pengembalian 200 ton oleh kelompok tani Pusuk Pujata, Sahman tidak memberikan penjelasan karena hal tersebut berada di luar tugas pihaknya.
BPSBP NTB, kata Sahman, hanya menjalankan tugas sertifikasi dengan memastikan varietas dan mutu benih memenuhi ketentuan sebelum produsen mengedarkannya.
“Kita kan cuma sebatas mensertifikasi. Mengecek varietas benih itu apakah betul nggak Sangga Putih atau Sangga Sembalun. Sama bisa masih layak nggak untuk diedarkan,” pungkas Sahman. (*)




