Tiga Ahli Unram Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Desa Teka Sire
Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu menggandeng tiga ahli dari Universitas Mataram (Unram) untuk memperkuat bukti dugaan korupsi pengadaan tanah di Desa Teka Sire, Kecamatan Manggelewa.
Kasi Intelijen Kejari Dompu, Danny Curia Novitawan menyebut, tiga ahli tersebut yakni, pidana, perdata, dan tata usaha negara. “Semuanya dari Unram,” katanya, Kamis, 17 September 2026.
Ia menjelaskan, kebutuhan pendapat tiga ahli pada bidang hukum tersebut berkaitan dengan proses pembelian lahan. Karena dalam pembelian lahan oleh Pemdes Teka Sire tersebut terdapat perjanjian. Muncul dugaan adanya pelanggaran peraturan bupati.
“Dan sertifikat lahan itu statusnya diagunkan di Bank NTB Syariah,” ucap Danny.
Pihak yang mengagunkan adalah kepala desa aktif atas kuasa dari bapak kandungnya selaku penjual lahan. “Diagunkannya sebulan sebelum pembelian,” sambungnya.
Selain merampungkan alat bukti dari pendapat ahli, Kejari Dompu juga sedang menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara. Dalam hal ini penyidik Inspektorat Dompu.
“Jadi, belum ada hasil, proses audit masih jalan. Penyidik masih terus koordinasi dengan inspektorat,” ujarnya.
Potensi Kerugian Capai Rp655,7 Juta
Kasus dugaan korupsi ini sebelumnya mencuat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat dengan potensi kerugian keuangan desa mencapai Rp655,7 juta.
Dugaan penyimpangan antara lain berkaitan dengan pengadaan tanah lapangan sepak bola yang sertifikat hak miliknya masih diagunkan di bank ketika pembayaran dilakukan.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan pembayaran honorarium tim sembilan yang tidak sesuai ketentuan serta kegiatan peningkatan atau perataan lahan sebelum tanah sah menjadi aset desa.
Dari total potensi kerugian tersebut, sekitar Rp547 juta berkaitan dengan pengadaan tanah. Anggaran awal yang teralokasikan desa mencapai Rp900 juta, sementara harga riil tanah tidak lebih dari Rp300 juta. (*)




