Hukrim

Jaksa Maraton Periksa Saksi Kasus Dugaan Korupsi Lombok-Sumbawa Motocross

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB secara maraton memeriksa saksi-saksi untuk dugaan korupsi penyelenggaraan Lombok-Sumbawa Motocross Competition (LSMC) tahun 2023.

“Hari ini ada pihak swasta yang kita periksa,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, Senin 31 Agustus 2026.

Harun tak mendetailkan saksi yang dimaksud. Menyusul yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus (Pidsus) Kejati NTB. “Lengkapnya nanti,” ujarnya.

IKLAN

Sebelumnya, sambung Harun, pihaknya juga memintai keterangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Vicensius Wahyu Wicaksono pada Jumat, 28 Agustus 2026. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan prosedur pemberian bantuan pemerintah (Banper) Rp24 miliar.

“Bantuan itu untuk Pemprov NTB terkait kegiatan LSMC tahun 2023,” jelas mantan Kasi Intelijen Kejari Mataram ini.

Pemeriksaan maraton tidak hanya itu. Kejaksaan bahkan telah memeriksa saksi dari Kementerian Pariwisata (Kemenpar) terkait pada Rabu 12 Agustus 2026. Berikutnya, dua orang pelaksana Lombok – Sumbawa Motocross Competition pada 21 Juli 2026, yakni Chandra dan Bahrul.

IKLAN

Pemeriksaan tersebut, pihak kejaksaan memintai klarifikasi terkait temuan Rp2,6 miliar, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat NTB.

“Jadi, saat ini memang pemeriksaan maraton. Belum ke arah tersangka,” terang Harun.

Lakukan Perhitungan Kerugian Negara

Di tahap penyidikan ini, kejaksaan juga telah melakukan perhitungan kerugian keuangan negara. Dalam proses audit ulang tersebut ini pihaknya menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kami melakukan audit ulang bersama BPK NTB terkait kerugian keuangan negara,” katanya Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said pada Selasa, 28 Juli 2026.

Sebagai informasi, event Lombok – Sumbawa Motocross ini berlangsung pada 24-26 November 2023. Sumber anggaran dari Bantuan Pemerintah (Banper) pada tahun 2023. Nilainya Rp24 miliar.

Uang itu masuk di rekening bendahara Dinas Pariwisata NTB melalui Bank NTB Syariah. Mantan Kadis Pariwisata NTB, Jamaludin Malady membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, tidak ada masalah jika uang langsung masuk ke dalam kas dinas. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 168 tahun 2015.

“Jadi, sudah ada payung hukumnya. PMK nomor 168 tahun 2015. Sudah sesuai juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk teknis). Karena ini juga merupakan hibah. Tidak masuk ke APBD,” katanya kepada wartawan saat di Kejati NTB.

Dari Rp24 miliar tersebut, dinas menggunakan Rp21,5 miliar untuk pelaksanaan event Lombok – Sumbawa Motocross. Sedangkan sisanya Rp2,5 miliar masuk ke dalam sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa).

Dari Rp21,5 miliar tersebut, sambungnya, muncul temuan Inspektorat NTB senilai Rp2,6 miliar. Angka itu bersumber dari selisih pembayaran kepada penyedia senilai Rp1,2 miliar.

Kemudian, kekurangan pajak Rp404 juta, selisih pembayaran oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI) senilai Rp601 juta dan kekurangan pajak IMI NTB Rp356 juta. Lalu kelebihan perjalanan dinas Rp6,2 juta.

Dari Rp2,6 miliar itu, hingga saat ini yang belum terbayarkan sekitar Rp800 juta. “Ada tiga yang belum mengembalikan temuan,” ungkapnya. (*)

Artikel Terkait