Pengamat Kritik Usulan Pemberhentian Terdakwa Dana Siluman: Selesaikan Proses Hukum, Baru Ambil Keputusan Politik
Mataram (NTBSatu) – Rencana pemberhentian sementara tiga anggota DPRD NTB, yang berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan dana “siluman” memunculkan perdebatan baru.
Pengamat politik NTB, Dr. Alfisahrin menilai, seluruh pihak perlu menjadikan proses hukum sebagai prioritas utama sebelum mengambil langkah atau keputusan politik.
Ia mengingatkan, agar publik membedakan Pemberhentian Sementara dengan Pemberhentian Tetap atau Pergantian Antarwaktu (PAW).
“Publik harus memahami dulu bentuk pemberhentiannya. Jangan sampai muncul tafsir yang keliru,” katanya kepada NTBSatu, Rabu, 10 Juni 2026.
Menurutnya, kasus ini masih menyisakan banyak pertanyaan. Hingga kini, sumber dana yang diduga menjadi objek gratifikasi belum terungkap secara jelas.
“Publik belum mengetahui siapa pemberi dana itu. Proses hukumnya juga belum selesai,” ujarnya
Ia mengatakan, keputusan politik idealnya mengikuti hasil proses hukum. Karena itu, putusan pengadilan harus menjadi rujukan utama. “Proses hukum harus berjalan lebih dulu. Setelah itu baru proses politik mengikuti,” tegasnya.
Timbulnya Persepsi Negatif Publik
Alfisahrin menilai, langkah politik yang mendahului proses hukum berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Ia khawatir, publik melihat keputusan tersebut sebagai upaya mendahului fakta hukum yang belum tuntas.
“Jangan sampai publik menilai keputusan politik mendahului proses hukum,” katanya.
Meski demikian, Alfisahrin mengakui DPRD memiliki alasan politik untuk mengusulkan pemberhentian sementara. Menurutnya, pimpinan DPRD mungkin ingin menjaga marwah lembaga dan kepercayaan publik.
“Lembaga DPRD tentu ingin menjaga integritas institusi di tengah proses hukum yang berjalan,” ujarnya.
Namun, ia kembali menegaskan bahwa keputusan hukum tetap memiliki posisi lebih kuat daripada keputusan politik. “Keputusan hukum harus menjadi acuan utama menentukan langkah politik berikutnya,” katanya.
Sebelumnya, Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, mengusulkan pemberhentian sementara tiga terdakwa kasus dana “siluman”. Usulan itu menyasar anggota DPRD NTB yakni Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman.
Kemudian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB meneruskan usulan tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB, Jamaluddin Malady, memastikan Gubernur NTB telah menyetujui usulan itu. Saat ini, Kemendagri masih memproses surat pemberhentian sementara tersebut.
Dasar Hukum Pemberhentian
Secara hukum, aturan pemberhentian anggota DPRD diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Kedua aturan itu memungkinkan pemberhentian sementara terhadap anggota DPRD yang berstatus terdakwa tindak pidana tertentu.
Namun, pemberhentian tetap hanya terlaksana setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrach. Karena itu, Alfisahrin meminta semua pihak berhati-hati dalam menyikapi perkara tersebut.
Terakhir, Alfin juga meminta aparat segera mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, termasuk sumber dana yang menjadi pangkal perkara. Ia menegaskan, aparat tidak boleh hanya fokus pada penerima, namun pengusutan pemberinya juga perlu.
“Jangan hanya fokus pada penerima. Penegak hukum juga harus mengungkap pemberi dana,” ujarnya.
Menurutnya, penanganan perkara yang utuh akan menjaga rasa keadilan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap proses hukum.
“Publik ingin melihat penegakan hukum yang adil dan menyentuh seluruh pihak yang terlibat,” tutupnya. (*)




