Mengenal Kiai Ashari, Tersangka Dugaan Pelecehan 50 Santri di Pati yang Sempat Kabur
Mataram (NTBSatu) – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama Kiai Ashari menghebohkan masyarakat Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pimpinan Pondok Pesantren Ndholo Kusumo itu, kini menghadapi proses hukum setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati.
Nama Ashari mulai ramai menjadi perbincangan publik, setelah muncul laporan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan sekitar 50 santriwati. Kasus tersebut memicu kemarahan warga hingga melahirkan aksi demonstrasi di sekitar lingkungan pondok pesantren.
Sebelum aparat menangkapnya pada Kamis, 7 Mei 2026, Ashari sempat menghilang dari wilayah Pati dan memutus komunikasi dengan keluarga maupun kuasa hukum. Kondisi tersebut membuat keberadaannya menjadi tanda tanya selama beberapa hari.
Aparat kepolisian akhirnya berhasil menemukan Ashari di wilayah Wonogiri. Penangkapan itu sekaligus mengakhiri pelarian tersangka yang sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik.
“Sudah (tertangkap) alhamdulillah,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, mengutip Tirto.id, Kamis, 7 April 2026.
Siapa Kiai Ashari?
Berdasarkan penelusuran NTBSatu , Ashari dikenal sebagai pengasuh sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Pati. Warga sekitar mengenalnya sebagai tokoh agama yang aktif dalam kegiatan sosial dan keagamaan.
Pesantren yang ia pimpin selama ini menyediakan pendidikan agama tanpa biaya. Sebagian besar santri berasal dari keluarga kurang mampu, serta kalangan yatim piatu. Faktor tersebut membuat masyarakat menaruh rasa hormat dan kepercayaan besar kepada Ashari.
Pada 2023, pondok pesantren tersebut juga sempat menerima bantuan santunan untuk santri yatim dari kelompok sosial masyarakat. Citra positif itu semakin memperkuat posisi Ashari sebagai tokoh agama yang terpandang di lingkungan sekitar.
Namun, citra tersebut runtuh setelah muncul dugaan penyalahgunaan pengaruh terhadap para santriwati. Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, Ashari diduga memakai pendekatan spiritual untuk memengaruhi para korban.
“(Korban) harus ikut patuh jika ingin masuk surga, doktrinnya dia Waliyullah, mengaku wali Allah. Dia juga mengaku keturunan nabi,” ungkap kuasa hukum korban, Ali Yusron mengutip BBC Indonesia pada Kamis, 7 Mei 2026.
Kuasa hukum korban menyebut, Ashari memiliki pengaruh besar terhadap santriwati melalui klaim spiritual dan kedudukan agama yang tinggi. Kondisi tersebut membuat sebagian korban merasa takut menolak permintaan tersangka.
Laporan korban juga mengungkap dugaan tekanan psikologis, komunikasi di luar batas kewajaran, hingga ancaman sosial apabila korban menolak keinginan tersangka. Selain itu, Ashari juga diduga mengirim pesan WhatsApp kepada santriwati dengan dalih perintah spiritual untuk menemaninya tidur.
Ali Yusron menjelaskan, mayoritas korban masih berstatus pelajar MTS sehingga tergolong anak di bawah umur. Beberapa korban bahkan disebut mengalami kehamilan akibat dugaan perbuatan tersangka.
Kasus ini sebenarnya telah muncul sejak 2024, namun penanganannya belum berjalan maksimal. Setelah laporan baru bermunculan, aparat kembali melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan Ashari sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. (*)



