Jaksa Agung Berhentikan Sementara Febrie Adriansyah dari Status Jaksa
Jakarta (NTBSatu) – Jaksa Agung, ST Burhanuddin, memberhentikan sementara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) dari statusnya sebagai jaksa.
Jaksa Agung mengambil langkah ini setelah penyidik menetapkan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Benar, saat ini Pak FA sudah kita berhentikan. Sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengutip detikcom, Selasa, 4 Agustus 2026.
Anang mengatakan Kejagung melakukan langkah itu sesuai dengan aturan. Febrie saat ini juga dalam penahanan.
“Jaksa Agung yang memberhentikan. Karena status tersangka, dalam ketentuan diatur. Per 31 Juli,” jelasnya.
Sebagai informasi, penyidik telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam sejumlah perkara. Kasus yang menjerat Febrie ini awalnya ditangani Polri.
Dalam perkembangannya, Polri menyerahkan penanganan perkara Febrie ke Kejagung.
Awalnya, penyidik menjerat Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara ASABRI. Penyidik juga menjeratnya sebagai tersangka bersama pengusaha Don Ritto.
Selain itu, Febrie menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Terkait temuan barang bukti berupa 74 kg emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah. Kejagung juga menetapkan tersangka lain, yakni Nurman Herin dalam kasus ini.
Tak hanya itu itu, ada penyidikan lain yang masih diproses terkait Febrie. Penyidikan itu terkait dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara PLTU yang mengakibatkan blackout. (*)




