HukrimKabupaten Bima

Diduga Bunuh Pemerkosa Pacarnya, Remaja Bima Terancam Hukuman Seumur Hidup

Bima (NTBSatu) – Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota membeberkan sejumlah fakta dalam kasus penemuan mayat di Pantai Wadu Baba, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.

Mayat itu berinisial IH (22) merupakan laki-laki asal Desa Sambane, Kecamatan Langgudu. Dugaannya, korban meninggal dunia seusai pelaku JK (19) membacok dan menusuknya dengan keris dan parang.

Kronologi Kasus

Terduga pelaku JK (19)  bersama pacarnya berinisial A sempat mengelilingi sejumlah tempat pada Selasa, 22 September 2026, seperti nonton voli. Selepas menyaksikan pertandingan voli keduanya mengunjungi kawasan Pantai Wadu Baba.

IKLAN

Berdasarkan keterangan penyidik, JK dan pacarnya sempat berada di belakang salah satu warung atau kios di kawasan pantai sekitar pukul 20.00 Wita. Tidak lama kemudian, keduanya bergeser. Dalam perjalanan pacarnya JK meminta izin untuk buah air kecil.

“Setelah kencing, JK mengajak A untuk berhubungan badan. Tak lama kemudian, oleh korban IH dan dua temannya yaitu KS dan MD memergoki aksi mereka,” kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Jahyadi Sibawaih, saat memberikan keterangan, Sabtu, 26 September 2026.

Setelah menggerebek, korban dan rekannya memisahkan antara JK dan pacarnya sekitar lima meter dari lokasi awal. Di sanalah mereka menjalankan aksinya. Dugaanya, melakukan pemerkosaan secara bergilir terhadap pacar JK.

IKLAN

“Dalam kejadian tersebut, JK mengaku mendapat ancaman. Sementara pacarnya diduga diperkosa oleh korban dan teman-temannya,” tambah Kasat Reskrim.

Selanjutnya korban cs, meminta JK dan kekasihnya untuk pulang. Saat itu terduga pelaku tidak langsung memulangkan A ke rumahnya. “JK membawa pacar menginap ke rumah temannya,” ungkapnya.

Dendam Berujung Maut

Dendam membara, membuat JK langsung bergegas mencari keris di rumah kakaknya. Dalam perjalanan ia bertemu dengan sejumlah rekannya termasuk IR, N dan lainnya. Dia menceritakan kronologis terkait dugaan pemerkosaan yang JK, IR, dan MD lakukan kepada pacarnya.

Mereka kemudian mendatangi lokasi tempat korban IH bersama teman-temannya berada. Saat tiba di lokasi, polisi menyebut JK langsung mengejar korban. Dalam situasi tersebut, korban berusaha melarikan diri ke arah pantai.

Namun pengejaran berujung pada aksi kekerasan. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dugaannya JK menyerang korban menggunakan keris.

Korban kemudian kembali mendapat serangan dari IR yang ikut mengejar. Dugaannya, IR melakukan pembacokan sebanyak dua kali.

Setelah korban terjatuh, JK diduga kembali melakukan penusukan menggunakan keris. Serangan tersebut mengenai bagian perut dan punggung korban.

“Korban mengalami luka di sekujur tubuhnya hingga meninggal dunia. Warga menemukan korban meninggal dunia di Pantai Wadu Baba,” terang Kasat Reskrim.

JK dan IR Jadi Tersangka

Dalam pengungkapan terbaru tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial JK dan IR. Keduanya diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam, mulai dari mendatangi dan mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, hingga melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

“Atas perbuatannya, polisi menyangkakan keduanya dengan pasal terkait pembunuhan berencana dan/atau kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia,” ucapnya menegaskan.

Penyidik menyebut pasal yang diterapkan antara lain Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 458 ayat (1), dan/atau Pasal 262 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman pidana dari pasal yang disangkakan tersebut, dapat berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Tergantung pasal yang nantinya terbukti dalam proses hukum,” ujarnya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Parang, keris, baju para pelaku dan juga korban. (MSR)

Artikel Terkait