Kota Bima (NTBSatu) – Akademisi mendesak majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana maksimal jika eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota Malaungi dan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro terbukti bersalah dalam perkara peredaran narkotika.
Rektor Universitas Muhammadiyah Bima, Ilyas Sarbini, SH., MH. menilai, keterlibatan aparat penegak hukum (APH) dalam kejahatan luar biasa ini telah merusak tatanan keadilan dan meruntuhkan kepercayaan publik.
Pakar Hukum Pidana menilai kejahatan narkotika merupakan tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) yang membutuhkan tindakan hukum tegas tanpa pandang bulu.
Pelanggaran yang melibatkan oknum penegak hukum yang seharusnya berada di garis terdepan pemberantasan narkoba menuntut pemberatan sanksi pidana secara khusus.
“Pengaturan tentang sanksi yang lebih berat itu harus ada. Hukum mati bisa saja ukur dari jumlah barangnya, atau dari siapa pelakunya,” tegas Ilyas, Jumat, 14 Agustus 2026.
APH Seharusnya Terima Konsekuensi Lebih
Ia menekankan, APH yang terlibat jaringan narkoba seharusnya menghadapi konsekuensi hukum yang lebih parah daripada masyarakat biasa.
“Jika yang terlibat aparat penegak hukum, justru itu yang lebih berat perlakukannya. Karena dia menjadi contoh,” ujarnya.
Ilyas menyatakan, kejahatan peredaran gelap narkotika memberikan imbas yang sangat merusak bagi masa depan generasi bangsa. Karena itu, hukum tidak boleh memberikan keistimewaan atau diskriminasi perlakuan selama proses peradilan berlangsung.
“Sesuai dengan prinsip secara umum, ya harus equality before the law. Semua orang sama di depan hukum. Tidak boleh ada yang perlakuan yang berbeda dalam penegakan hukum,” tambah akademisi Muhammadiyah Bima tersebut.
Meski demikian, Ilyas menggarisbawahi perbaikan sistem penegakan hukum tidak cukup hanya bergantung pada tingginya ancaman hukuman.
Pemerintah dan lembaga penegak hukum harus memperbaiki proses seleksi, integritas personel, serta ketersediaan sarana pencegahan secara simultan demi memutus mata rantai mafia narkoba yang kerap menyasar jajaran penegak hukum.
“Mengandalkan sanksi yang berat saja tidak cukup. Ketakutan orang pada risiko bisa dikalahkan oleh keinginan untuk sejahtera. Sehingga memperbaiki atau meninggikan aspek sanksi saja tidak efektif jika seleksi penegak hukumnya tidak maksimal,” pungkasnya. (*)




