Oknum Polisi di Bima Ditangkap, Diduga Mengedarkan Sabu
Mataram (NTBSatu) – Sat Resnarkoba Polres Bima mengamankan oknum anggota Polri inisial HF. Dugaanya, ia terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan oknum anggota polisi tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan seorang pria inisial RW (38) pada Jumat, 5 Juni 2026 sore. Aksi penangkapan warga Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima itu dilakukan personel Polsek Woha.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan tiga poket berisi sabu dengan berat bruto 1,50 gram atau berat netto sekitar 1,20 gram. Termasuk uang tunai Rp16.230.000.
Kasat Resnarkoba Polres Bima, AKP Dediansyah menjelaskan, setelah mengamankan RW, Polsek Woha menyerahkan pelaku ke Sat Resnarkoba Polres Bima.
“Setelah menerima penyerahan terduga pelaku dan barang bukti dari Polsek Woha, Satres Narkoba Polres Bima melakukan pendalaman. Dari hasil interogasi awal, penyidik kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain,” katanya, Jumat, 12 Juni 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RW mengaku memperoleh sabu dari seorang berinisial HF. Pria itu berdomisili di wilayah Kecamatan Woha.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah kediaman HF. Di sana kepolisian mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Seperi alat hisap sabu (bong) dan plastik klip kosong.
Oknum polisi itu juga dinyatakan positif narkotika usai dilakukan tes urine. “Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan sabu seberat 0,04. Pelaku menyelipkannya di silikon hp-nya,” beber AKP Dediansyah.
Benarkan Anggota Polri
Kasat Resnarkoba membenarkan salah satu terduga tersebut merupakan anggota Polri. Dediansyah memilih tak menyebut HF bertugas di mana. Namun ia menegaskan, oknum anggota kepolisian tersebut ikut terlibat dalam peredaran narkotika.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, oknum anggota tersebut diduga ikut terlibat dalam peredaran narkotika. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mendalami sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan,” lanjutnya.
Selain proses pidana, pemeriksaan terhadap oknum anggota tersebut juga dilakukan melalui mekanisme pengawasan internal Polri. HF saat ini masih menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bima.
“Berdasarkan pertimbangan pimpinan, yang bersangkutan juga akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Propam Polda NTB,” tegasnya.
HF saat ini berada di tempat khusus (Patsus) Propam Polres Bima. Penyidik kemudian menyangkakan kedua pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana terkait lainnya sebagaimana berlaku saat ini. (*)




