Hukrim

Kurir Malaysia Bawa Hampir 1 Kilogram Sabu ke Lombok

Mataram (NTBSatu) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB dan Bea Cukai Mataram menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional asal Malaysia di Bandara Internasional Lombok (BIL). Penangkapan itu berlangsung pada Sabtu, 20 Juni 2026 siang.

Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol. Marjuki mengatakan, dari pengungkapan ini, pihaknya menyita sabu seberat 991,908 gram atau hampir 1 kilogram. Petugas juga mengamankan seorang Warga Negara Malaysia berinisial MA (33), sesaat setelah mendarat di Terminal Kedatangan BIL.

Setelah menangkap pelaku, petugas melakukan pemeriksaan intensif. Hasilnya, mereka menemukan sabu yang disembunyikan secara ekstrem. Yakni tiga bungkus plastik bening dililit korset di bagian badan.

IKLAN

“Dua bungkus di dalam lubang anus atau dubur dan satu plastik klip kecil di penguasaan tersangka,” ungkap Brigjen Pol. Marjuki, Rabu 29 Juli 2026.

Hasil pengujian laboratorium, petugas mengamankan barang bukti sebesar 1.036,579 gram, dengan berat bersih mencapai 991,908 gram.

Kepala BNNP NTB menyebut, MA membawa sabu dari Malaysia atas perintah seseorang berinisial AD. Ia mendapatkan imbalan 9.000 Ringgit Malaysia atau Rp38,8 juta.

Setelah mendapat informasi, tim pemberantasan kemudian melakukan pengembangan dengan teknik controlled delivery. Dari sana mereka mengamankan penerima barang berinisial NE (45), warga Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

“NE mendapat perintah dari pengendalinya berinisial P di Lombok Timur dengan upah Rp4 juta,” jelas Marjuki.

5 Kilogram Sabu Masuk Pintu Bandara

Kepala BNNP NTB menyebut, sepanjang tahun 2026 pihaknya menggagalkan sekitar 5 kilogram sabu masuk melalui pintu udara Bandara Lombok.

“Semua pengungkapan ini berkat sinergi Bea Cukai dengan Polda NTB dan BNNP NTB. Kita betul-betul komitmen memusnahkan peredaran barang haram ini dan memiskinkan para pelakunya. Di sisi lain, peran rehabilitasi setelah assessment juga sangat penting bagi para pengguna. Mari jaga integritas bersama, karena jika aparat tidak bersih, semakin sulit kita memusnahkan narkoba,” tegas Brigjen Pol. Marjuki.

Sementara Kepala Bea Cukai Mataram, Bambang Parwanto menyebut, pihaknya berkomitmen terus mendukung pengawasan lalu lintas penerbangan. “Baik dari profiling penumpang maupun kerja sama erat dengan BNNP dan Polda NTB untuk pengembangan kasus ke depan,” ujarnya.

Penyidik Ahli Madya BNNP NTB, Kombes Pol. Darsono menambahkan, para tersangka akan menghadapi jerat hukum maksimal atas perbuatannya. Mereka terjerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) Huruf a Jo Pasal 20 Huruf c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga 20 tahun,” tegas Darsono. (*)

Artikel Terkait