Jaksa Gandeng Inspektorat Telusuri Kerugian Negara Kasus Dana BOS SMAN 1 Woha
Mataram (NTBSatu) – Proses penyidikan dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 1 Woha Kabupaten Bima terus berjalan di Kejari Bima.
Kasi Intelijen Kejari Bima, Virdis Firmanillah Putra menyebut, pihaknya saat ini masih fokus pada perhitungan kerugian keuangan negara. Dalam hal ini kejaksaan menggandeng Inspektorat NTB. “Sudah mulai hitung,” katanya.
Penyidik kejaksaan dan tim audit saat ini sudah berkooordinasi. Mereka bahkan akan turun lapangan melakukan pemeriksaan fisik sekolah. “Jadi, sudah mau turun. Lengkapnya nanti kami akan sampaikan,” ucap Virdis.
Penanganan kasus dugaan korupsi dana BOS SMAN 1 Woha ini telah berjalan di tahap penyidikan. Kejari Bima meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan pada Jumat, 23 Januari 2026.
Peningkatan status ini setelah kejaksaan menemukan bukti yang mengarah pada Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Sepanjang proses penyelidikan, penyidik Pidsus Kejari Bima sudah memeriksa puluhan saksi. “Sudah 23 saksi yang kami periksa selama lid (penyelidikan),” terang Virdis.
Saksi-saksi itu dari kalangan guru serta bendahara BOS Tahap 1 telah menjalani pemeriksaan oleh jaksa penyelidik. Paling baru, Plh Kepala SMAN 1 Woha dan istrinya juga telah menjalani pemeriksaan.
Penyidik ke depan akan kembali memanggil dan memintai keterangan saksi-saksi tersebut. Keterangan mereka akan dikroscek dengan bukti pidana yang ditemukan penyelidik.
Sebagai informasi, pada tahun 2025, SMAN 1 Woha mendapatkan jatah Dana BOS senilai kurang lebih Rp1,9 miliar. Data dari Jaga.id milik Komisi Pemberantasan Korupsi, Tahap 1 tahun 2025 saja dana BOS di sekolah ini mencapai Rp999.075.000 atau hampir satu miliar rupiah.
Dana hampir satu miliar rupiah tersebut digunakan untuk membiayai operasional sekolah selama Januari-Juni 2025. Paling banyak, anggaran digunakan untuk melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang mencapai Rp313.561.000. (*)




