Dua Tersangka Kasus Dugaan TPPO Ditangkap di BIZAM, Polda NTB Limpahkan ke Jaksa
Mataram (NTBSatu) – Polda NTB melimpahkan dua tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara unprosedural ke Kejari Mataram.
Kedua tersangka itu Hajjah Mistrah, perempuan 54 tahun, dan Haji Mohamad Haerul Tamimi. Penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak Dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit Res PPA dan PPO) Polda NTB menyerahkan keduanya dan barang bukti pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Polisi melaksanakan tahap II tersebut setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.
“Hari ini telah kami laksanakan pengiriman atas tersangka dan barang bukti ke Kantor Kejaksaan Negeri Mataram. Kegiatan berjalan lancar dan aman,” kata Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujewati.
Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan perekrutan PMI secara unprosedural di wilayah Lombok Tengah dan Lombok Barat.
Polisi menerima informasi pada 13 April 2026. Setelah melakukan penyelidikan, kepolisian menemukan adanya dugaan perekrutan PMI secara unprosedural.
Polisi kemudian melakukan pengamanan di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) pada 25 April 2026 sekitar pukul 09.23 Wita.
“Saat itu, petugas mengamankan tersangka bersama dua perempuan. Mereka diduga menjadi korban ketika hendak diberangkatkan menuju Jakarta,” ujar Pujewati.
Dua korban masing-masing Suhartini, warga Ranggagata, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah yang kini tinggal di Sekotong, Lombok Barat. Kemudian perempuan bernama Mayani, warga Ranggagata, Lombok Tengah.
Dari penanganan perkara tersebut, penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah ahli. Yakni ahli BP3MI, ahli Disnakertrans Provinsi NTB, dan ahli pidana.
Kedua tersangka, penyidik menerapkan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan pidana lainnya.
Selain itu, penyidik juga menjerat keduanya dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia terkait penempatan PMI secara tidak sesuai prosedur. (*)




