HukrimSumbawa

Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria di Labuhan Badas Diamankan Polisi

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Polisi bergerak cepat mengamankan J (37), pria yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa.

Polsek Labuhan Badas mengamankan J setelah ayah korban, SO (49), melaporkan perkara tersebut ke Mapolsek Labuhan Badas pada Selasa 1 September 2026 sekitar pukul 01.00 Wita.

Kapolsek Labuhan Badas Iptu Eko Riyono, S.H., M.Si., membenarkan itu. Ia mengatakan korban berinisial CLO (15).

IKLAN

Polisi menduga J melakukan perbuatannya pada Selasa 25 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 Wita. J merupakan kerabat korban dan tinggal menumpang di rumah korban.

Menurut keterangan polisi, J memanfaatkan kondisi kamar korban yang tidak memiliki pintu. Korban hanya menggunakan lemari sebagai pembatas antara kamar dan ruang tamu tempat J tidur.

Polisi menduga J melakukan perbuatan tersebut ketika korban sedang tertidur. Korban kemudian tersadar, tetapi rasa takut membuatnya memilih diam.

IKLAN

Polisi juga menduga J kembali melakukan perbuatan serupa pada Jumat dini hari. Setelah mengalami kejadian tersebut, korban menyimpan cerita itu hingga akhirnya memberanikan diri bercerita kepada kakaknya, IR.

“Korban yang mengalami trauma dan ketakutan akhirnya memiliki keberanian untuk menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang kakak, IR, setelah sang kakak pulang dari Labu Ijuk. Mendengar pengakuan tersebut, pihak keluarga melaporkannya ke pihak kepolisian,” jelas Iptu Eko.

Setelah menerima laporan, Ps. Kanit Reskrim Polsek Labuhan Badas bersama anggota piket mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Polisi kemudian mengamankan J ke Mapolsek Labuhan Badas. Polisi mengambil langkah tersebut untuk mencegah keluarga korban maupun warga melakukan aksi main hakim sendiri.

Temukan Pesan WhatsApp

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi mencatat adanya komunikasi melalui WhatsApp antara J dan korban.

Polisi menyebut J mengirim pesan kepada korban pada Sabtu 29 Agustus 2026. Dalam pesan tersebut, J meminta korban tidak menceritakan peristiwa yang terjadi kepada siapa pun.

Polsek Labuhan Badas kemudian berkoordinasi dengan Unit PPA Sat Reskrim Polres Sumbawa untuk menangani perkara tersebut.

“Kami telah mengambil langkah cepat dengan mengamankan terduga pelaku ke Polsek Labuhan Badas guna menghindari amukan massa dan menjamin proses hukum berjalan lancar,” kata Iptu Eko.

Kapolsek Labuhan Badas juga terus berkoordinasi dengan Unit PPA Sat Reskrim Polres Sumbawa untuk proses penanganan perkara selanjutnya.Polisi kini memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Artikel Terkait