Hukrim

Pakar Hukum Pidana Sebut OTT KPK Biasanya Sulit Tanpa Bukti Kuat

Mataram (NTBSatu) – Akademisi Hukum Pidana Universitas Mataram (Unram), Syamsul Hidayat, menyebut Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) umumnya tidak terjadi secara tiba-tiba. Menurutnya, penyidik biasanya telah mengantongi bukti yang cukup sebelum melakukan penindakan.

Pernyataan itu ia sampaikan menyusul OTT KPK yang menyeret Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), pada Senin, 20 Juli 2026.

Syamsul menjelaskan, OTT merupakan tahapan akhir dari proses panjang yang awalnya dengan pengaduan masyarakat atau laporan kepada KPK.

IKLAN

“OTT itu didahului proses penyelidikan terlebih dahulu,” ujarnya kepada NTBSatu, Senin, 20 Juli 2026.

Menurutnya, setelah menerima laporan, KPK akan melakukan telaah sebelum meningkatkan perkara ke tahap penyelidikan. Pada tahap tersebut, penyelidik mulai mengumpulkan berbagai bukti awal.

Ia mengatakan, penyelidik tidak hanya memeriksa saksi, tetapi juga melakukan observasi, pengawasan, hingga penyadapan. “KPK mengumpulkan bukti sejak proses penyelidikan, bukan saat persidangan saja,” katanya.

Pengumpulan Bukti Sejak Lama

Syamsul menjelaskan, penyelidik biasanya memanfaatkan berbagai metode untuk memastikan dugaan tindak pidana benar-benar terjadi.

Mereka dapat melakukan pengawasan, operasi penyamaran, hingga penyadapan komunikasi.
Menurutnya, bukti elektronik menjadi salah satu alat bukti yang paling penting dalam perkara korupsi.

“Dari situ bisa diketahui tujuan pemberian uang, penerima, jumlah transaksi, hingga kaitannya dengan proyek,” ujarnya.

Ia menegaskan, KPK baru bergerak ketika seluruh rangkaian bukti telah cukup. Karena itu, peluang perkara OTT berakhir tanpa pembuktian relatif kecil.

“Kalau sudah OTT, sulit tidak terbukti. Mereka sudah menemukan bukti,” tegasnya.

Tahap Selanjutnya Penetapan Tersangka

Syamsul mengatakan, penetapan tersangka biasanya menjadi tahapan berikutnya setelah pemeriksaan awal selesai. Menurutnya, seluruh barang bukti dan alat bukti akan KPK bawa ke Jakarta untuk analisis sebelum KPK mengambil keputusan hukum.

“Biasanya setelah itu akan berujung pada penetapan tersangka,” katanya.

Ia menilai, masyarakat perlu memahami bahwa OTT bukan tindakan spontan. “KPK baru berani melakukan tangkap tangan kalau mereka sudah punya bukti yang cukup,” ujarnya.

Meski demikian, Syamsul mengingatkan proses hukum tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah. Status hukum setiap pihak tetap melalui mekanisme yang berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Lombok Barat dan mengamankan sejumlah pihak. Hingga berita ini terbit, KPK masih belum mengumumkan secara resmi konstruksi perkara maupun daftar tersangka dalam operasi tersebut. (*)

Artikel Terkait