Pengendara Motor di Bima Ketahuan Bawa 313 Butir Ekstasi
Mataram (NTBSatu) – Kegiatan pengaturan lalu lintas personel Sat Lantas Polres Bima Kota di kawasan Perempatan Cabang Pasar Raya Bima, berujung pada pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika. Pengungkapan itu pada Rabu, 9 September 2026.
Kapolres Bima Kota, AKBP Mubiarto mengatakan, dalam kegiatan pengaturan lalu lintas itu, anggota Sat Lantas mencurigai gerak-gerik pengendara sepeda motor.
“Benar, personel Sat Lantas Polres Bima Kota mengamankan dua unit sepeda motor dan empat orang yang dicurigai. Saat melakukan pemeriksaan sepeda motor NMAX warna hitam, petugas menemukan sebuah tas yang berada di bagian bagasi kendaraan,” jelas Kapolres.
Dari dalam tas tersebut, petugas menemukan plastik berwarna hitam dan kemasan sisa teh. Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, kepolisian menemukan bungkusan plastik berwarna hitam berisi narkotika jenis ekstasi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang tersebut berjumlah 313 butir ekstasi,” ungkap Mubiarto.
Mengetahui temuan tersebut, personel Sat Lantas langsung mengamankan para pengendara beserta barang bukti. Kepolisian kemudian membawa (menyerahkan) empat orang dan barang bukti ratusan ekstasi ke Sat Resnarkoba Polres Bima Kota.
“Temuan ini kini menjadi pengusutan Sat Resnarkoba Polres Bima Kota,” ujarnya.
Kapolres menegaskan, kegiatan pengaturan lalu lintas tidak hanya bertujuan menciptakan kelancaran dan keselamatan berlalu lintas. Tetapi, juga menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (*)




