DompuHukrim

PAUD Ambi Dilaporkan ke Kejari Dompu Diduga Manipulasi Data Dapodik

Dompu (NTBSatu) – Salah seorang warga Dusun Buncu Utara, Desa Matua, Kecamatan Woja, resmi melaporkan dugaan pelanggaran administrasi lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/Kelompok Bermain (KB) Ambi ke Kejaksaan Negeri Dompu. Laporan tersebut tertuang dalam Surat Pengaduan Masyarakat Nomor: 01/Umum/VIII/2026 terkait dugaan pemalsuan administrasi.

Dalam laporan tersebut, Hardin mengungkap, PAUD Ambi terdaftar di Dapodik dan mengantongi Izin Operasional Nomor 426/098/Dikpora/2019 yang beralamat resmi di Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja. Namun, warga menduga, pengelola lembaga melanggar aturan dengan membangun fasilitas baru menggunakan Anggaran Revitalisasi di Dusun Perumahan Baru, Desa Matua.

“Lokasi baru tersebut tidak sesuai dengan alamat yang tercantum dalam Surat Izin Operasional dan titik koordinat pada aplikasi Dapodik,” tegas Hardin pada Sabtu, 29 Agustus 2026.

IKLAN

Ia menambahkan, pengelola PAUD Ambi tidak pernah mengajukan pembaruan izin maupun perubahan alamat resmi ke Dinas Pendidikan. Hardin menduga, tindakan mendirikan dan mengoperasikan bangunan di lokasi baru tanpa perizinan yang sah ini melanggar Pasal 5 dan 10 Permendikbud Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD.

Dugaan Pelanggaran Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022

Selain itu, Hardin mengungkap, pengelola juga melanggar Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan. Hal tersebut karena mengabaikan kesesuaian data Dapodik dengan fakta di lapangan.

Tak hanya persoalan perizinan, Hardin menyoroti potensi kerugian negara akibat ketidaksesuaian data operasional dan penggunaan dana alokasi pemerintah tersebut.

IKLAN

“Jika alamat Dapodik tidak sesuai dengan fakta, berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Hardin.

Atas dugaan penyimpangan tersebut, Hardin mendesak Kejari Dompu untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan. Selain itu, verifikasi lapangan di kedua lokasi PAUD Ambi juga diperlukan. “Kami minta Kejaksaan segera menindaklanjuti dan memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Memproses hukum pengelola PAUD Ambi karena merugikan keuangan negara,” pungkas Hardin.

Ia berharap, Kejaksaan Negeri Dompu dapat menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Menurutnya, penanganan yang tegas penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah praktik serupa. Lebih lanjut, hal tersebut dapat memastikan pengalokasian anggaran negara benar-benar tepat sasaran demi kemajuan pendidikan anak usia dini.

Tanggapan Kejari Dompu

Kasi Intelejen Kejari Dompu, Dany Novita Curia membenarkan adanya pengajuan laporan tersebut. “Benar, ada masuk kemarin (laporan) itu,” ungkap Dany, Minggu, 30 Agustus 2026.

Ia mengatakan, pihaknya akan memastikan dan mendalami potensi kerugian negara dalam kasus tersebut. “Akan kami telaah pada laporan tersebut. Apakah memang benar adanya atau tidak. Nanti kita perdalam terlebih dahulu,” tegasnya.

Artikel Terkait