Hukrim

Ombudsman NTB Minta Kasus Dugaan Keracunan MBG di Lombok Tengah Diproses Tegas

Mataram (NTBSatu) – Ombudsman RI Perwakilan NTB mendorong proses pidana di balik kasus dugaan keracuana Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah pada Jumat, 11 September 2026.

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi NTB, Dwi Sudarsono mengatakan, pendalaman yang berkaitan dengan manajemen atau administrasi progam nasional tersebut, berada di Ombudsman.

“Tapi tindak pidananya harus diusut. Pelanggaran juga, dugaan kelalaian atau apa,” ucapnya kepada NTBSatu, Rabu, 30 September 2026.

IKLAN

Menurutnya, perlu ada langkah tegas untuk menangani insiden keracunan ini. Menyusul kejadian tersebut terus terjadi secara berulang dengan korban yang tidak sedikit. “Karena selama ini persuasif. Jadi kita harus mulai tegas,” katanya.

Informasi sementara dari warga, sambung Dwi, sudah ada pernyataan bahwa sekolah tidak mau menerima MBG dari dapur. “Tapi nanti ini kita coba cek lagi,” jelasnya.

Ombudsman NTB sebelumnya telah melakukan investigasi. Dalam pemeriksaan ke SPPG Batukliang Mekar Bersatu, Ombudsman mencatat sejumlah persoalan. Salah satunya, kurang memadainya sarana dan prasarana pada dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi penyuplai makanan MBG.

IKLAN

Dwi Sudarsono menilai, salah satu temuan penting berkaitan dengan fasilitas penyimpanan bahan makanan belum memadai untuk menjamin keamanan pangan.

“Tempat penyimpanan daging ayam tidak memenuhi standar. Tidak memiliki ukuran suhu penyimpanan guna memastikan makanan tetap aman dan baik dikonsumsi,” ujarnya.

Telusuri Tata Kelola MBG

Temuan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan Ombudsman untuk menelusuri tata kelola penyediaan MBG. Mulai dari penyiapan bahan makanan, penyimpanan, pengolahan hingga distribusi kepada para penerima manfaat.

Selain itu, Ombudsman mencatat adanya indikasi ketidakpatuhan terhadap SOP dalam proses pengolahan makanan.

Pemeriksaan tidak hanya dilakukan ke SPPG. Ombudsman juga turun ke SDN Beber, salah satu sekolah yang mencatat jumlah korban terbanyak.

Di sekolah tersebut, tercatat 162 siswa dan tujuh tenaga pendidik mengalami keluhan kesehatan setelah mengonsumsi menu MBG.

Temuan di SDN Beber tersebut menjadi bagian penting dalam penelusuran Ombudsman untuk melihat rangkaian peristiwa dari sisi penerima manfaat. Termasuk waktu makanan diterima, proses pembagian makanan kepada siswa, hingga kondisi setelah makanan dikonsumsi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Ombudsman berkoordinasi dengan Satgas MBG Kabupaten Lombok Tengah dan BGN Bali-Nusra. Langkah itu untuk memperoleh informasi terkait evaluasi yang mereka lakukan dan tindaklanjut penanganan pasca insiden terjadi.

Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, Ombudsman memperoleh informasi bahwa BGN telah mengambil tindakan terhadap SPPG Mekar Bersatu dengan melakukan suspend selama 20 hari.

Penghentian sementara tersebut sembari menunggu perbaikan sarana dan prasarana dapur agar memenuhi kebutuhan operasional yang lebih memadai.

Ombudsman mendorong adanya pengawasan dan evaluasi menyeluruh terkait kepatuhan terhadap SOP. Termasuk pemenuhan sarpras untuk menjamin keamanan pangan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali. (*)

Artikel Terkait