Hukrim

Kejati NTB Belum Kembalikan Rp2,6 Miliar ke Dewan: Sama Saja Benarkan Gratifikasi

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB belum mengembalikan uang kepada sejumlah anggota DPRD NTB dalam perkara dugaan gratifikasi dana “siluman” DPRD NTB.

Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said mengatakan, uang senilai Rp2 miliar lebih itu masih berada di rekening penitipan (RPL).

Jaksa memilih menunda pengembalian karena masih berupaya menempuh langkah hukum atas putusan bebas terhadap tiga terdakwa. Tiga terdakwa itu adalah Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman (IJU), dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip.

IKLAN

“Belum ada eksekusi. Karena kami berusaha terus untuk upaya hukum. Uang masih di RPL. Kalau kami kembalikan sama saja kita membenarkan gratifikasi,” kata Zulkifli, Rabu 12 Agustus 2026.

Kendati demikian, pihak Kejati NTB mengaku tetap menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram yang membebaskan tiga terdakwa. Namun, jaksa menilai perlu ada upaya untuk menguji kembali putusan tersebut melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Menurut Zulkifli, meski ketentuan dalam KUHAP baru membatasi upaya hukum terhadap putusan bebas, pihaknya akan berusaha mencari kepastian hukum. Termasuk melalui verzet.

“Kami akan berusaha keras semaksimal mungkin untuk bagaimana caranya upaya hukum kami dapat diterima. Baik itu upaya banding atau kasasi. Kita verzet, melakukan perlawanan. Yang kita lawan itu penetapan pengadilannya,” ujarnya.

Kejati NTB memiliki keyakinan terhadap perkara dengan tiga terdakwa tersebut. Keyakinan itu, sambung Zulkifli, berdasarkan pada fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan. Termasuk adanya uang pemberian uang dari Hamdan, IJU, dan Acip kepada pihak penerima.

“Fakta persidangan bagaimana. Masyarakat tahu kasusnya seperti apa. Ada uang yang kita sita dan itu ada pemberinya,” tegasnya.

Aspidus juga berharap, perkara tersebut dapat terbukti. Sehingga fakta mengenai aliran uang dapat menjadi dasar untuk mengembangkan perkara lain.

Namun, setelah majelis hakim menjatuhkan putusan bebas, Kejati NTB mengaku belum dapat melanjutkan pengembangan terhadap pihak penerima maupun sumber uang tersebut.

Jaksa Soroti Pasal 606

Kejati NTB juga menyoroti dakwaan lebih subsidair menggunakan Pasal 606 KUHP. Jaksa berharap unsur dalam pasal tersebut setidaknya dapat terbukti. Karena menurutnya, terdapat fakta penyerahan uang.

“Ada lebih subsidair Pasal 606 itu yang kita harapkan terbukti. Walaupun di situ tidak ada kewenangan, tapi ada penyerahan uang. Kami berharap minimal 606,” jelas Aspidsus.

Terkait putusan bebas tersebut, Zulkifli menyerahkan penilaian kepada masyarakat, akademisi maupun pegiat antikorupsi. Menurutnya, apabila terdapat kekeliruan dalam putusan, seharusnya tersedia ruang untuk mengujinya melalui upaya hukum.

Ia menyebut, terdapat sejumlah perkara di daerah lain dalam menempuh langkah verzet. Di antaranya perkara di Jakarta Utara, Kepulauan Riau, serta Medan. “Upaya hukumnya diterima dan diputus terbukti bersalah. Di pengadilan pertama bebas, upaya hukum diterima, di tingkat banding terbukti. Kita berharap di sini bisa begitu,” ucapnya.

Pengadilan Tolak Banding Kejati NTB

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Mataram menolak mentah-mentah permohonan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan bebas tiga terdakwa gratifikasi dana “siluman” DPRD NTB.

Penolakan tersebut tertuang dalam tiga penetapan Ketua PN Mataram Ary Wahyu Irawan tertanggal 10 Agustus 2026.

Untuk Acip, perkara tercatat dengan Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr. Sementara perkara Indra Jaya Usman bernomor 17/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr dan Hamdan Kasim bernomor 16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid membenarkan pengadilan menolak langkah hukum lanjutan JPU tersebut. “Benar ditolak. Kami akan melakukan verzet,” katanya, Selasa 11 Agustus 2026.

Sebagai informasi, verzet adalah upaya hukum perlawanan yang diajukan oleh pihak tergugat terhadap putusan verstek (putusan yang dijatuhkan oleh hakim tanpa hadirnya Tergugat di persidangan meskipun sudah dipanggil secara sah). Melalui verzet, tergugat meminta pengadilan memeriksa ulang pokok perkara dari awal.

“Nanti kami infokan waktunya,” ucap mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram ini.

Ketiganya sebelumnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Mataram pada 5 Agustus 2026. Dalam penetapan tersebut tertera, dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga para terdakwa diputus bebas.

Ajukan Banding 7 Agustus 2026

JPU kemudian mengajukan permohonan banding pada 7 Agustus 2026 melalui sistem eBerpadu. Pengadilan lalu menerima permohonan tersebut pada tanggal yang sama. Namun, PN Mataram menyatakan permohonan banding tersebut tidak memenuhi syarat formal.

Dalam pertimbangannya, pengadilan merujuk Pasal 244 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2026. Ketentuan tersebut menjadi dasar terhadap terdakwa yang diputus bebas, terdakwa yang berada dalam tahanan harus dilepaskan sejak putusan dibacakan.

PN Mataram juga menilai, tidak ada ketentuan yang secara tegas memberikan hak kepada Penuntut Umum untuk mengajukan banding terhadap putusan bebas. Hal tersebut berbeda dengan putusan lepas yang memiliki ketentuan mengenai hak banding.

Pengadilan turut mempertimbangkan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam penetapan disebutkan putusan pengadilan tingkat pertama berupa pembebasan dari dakwaan tidak dapat dimintakan banding ke Pengadilan Tinggi. Kecuali undang-undang menentukan lain.

Atas pertimbangan tersebut, PN Mataram menetapkan dua hal. Pertama, menyatakan permohonan banding JPU atas putusan bebas masing-masing terdakwa tanggal 5 Agustus 2026 tidak memenuhi syarat formal.

Kedua, PN Mataram menyatakan tidak mengirim permohonan banding tersebut ke Pengadilan Tinggi (PT) NTB. (*)

Artikel Terkait