Hukrim

Soroti Pertimbangan Hakim, Jaksa Telaah Putusan Bebas Terdakwa Kasus Dana “Siluman”

Mataram (NTBSatu) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram yang membebaskan tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi dana “siluman” DPRD NTB.

Meski demikian, jaksa masih mengkaji langkah hukum lanjutan setelah mempelajari salinan lengkap putusan.

Salah seorang anggota tim JPU, Hendarsyah Yusuf Permana mengatakan, pihaknya terlebih dahulu akan melaporkan hasil persidangan kepada pimpinan. Sebelum mereka menentukan sikap resmi atas putusan hakim tersebut.

IKLAN

“Kami menghormati apa pun putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram,” katanya usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu, 5 Agustus 2026.

Menurutnya, keputusan mengenai upaya hukum tidak bisa diputuskan secara pribadi. Seluruh tim penuntut akan lebih dulu melakukan pembahasan internal bersama pimpinan.

“Terkait putusan bebas ini, tentu kami akan mengambil langkah-langkah. Tapi kami laporkan dulu hasil persidangan kepada pimpinan. Kemudian kita diskusikan di internal. Setelah itu baru kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” bebernya.

JPU juga menyinggung ketentuan dalam KUHAP baru. Khususnya Pasal 299 yang mengatur putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi. Namun, menurutnya, aturan tersebut tidak serta-merta menutup seluruh upaya hukum.

“Pasal 299 memang membatasi perkara bebas untuk kasasi. Tetapi tidak membatasi upaya hukum lainnya. Jadi kemungkinan masih ada langkah hukum lain yang bisa kami tempuh,” ujarnya.

Selain itu, JPU mengaku mencermati pertimbangan hukum majelis hakim. Pihaknya masih perlu mempelajarinya lebih mendalam. Khususnya terkait perbedaan unsur pasal yang didakwakan.

Dalam perkara ini, jaksa menyusun dakwaan secara subsidairitas. Dakwaan primer menggunakan Pasal 605 ayat (1) huruf a KUHP, subsidair Pasal 605 ayat (1) huruf b KUHP, dan lebih subsidair Pasal 606 KUHP.

Menurut JPU, Pasal 605 dan Pasal 606 memiliki unsur yang berbeda sehingga pertimbangannya seharusnya juga berbeda.

“Kami mencermati pertimbangan hakim, khususnya untuk terdakwa Hamdan Kasim dan terdakwa Indra Jaya Usman serta Muhammad Nashib Ikroman alias Acip. Yang kami dengar, pertimbangannya hampir sama, padahal unsur Pasal 605 dan Pasal 606 berbeda. Itu yang nanti akan kami pelajari dari salinan putusan lengkap,” urainya.

Vonis Bebas Tiga Terdakwa

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram memvonis bebas Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip.

Hakim menyatakan ketiganya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, subsidair, maupun lebih subsidair dari penuntut umum. Putusan itu sekaligus memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat para terdakwa serta memerintahkan mengembalikan uang sitaan kepada pihak yang berhak.

Putusan hakim ini berbeda dengan tuntutan JPU. Di mana jaksa sebelumnya menuntut Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan atau 1,5 tahun penjara.

Selain itu, jaksa juga menuntut tiga anggota DPRD NTB tersebut membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurangan badan. Di antara mereka, hanya terdakwa IJU yang terkena tuntutan tambahan. Yakni membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan badan. (*)

Artikel Terkait