Hukrim

Korupsi PPJ, Jaksa Bidik Aset Dua Mantan Kepala Bapenda Lombok Tengah

Mataram (NTBSatu) – Jaksa akan menelusuri aset dua mantan Kepala Bapenda Lombok Tengah terkait kasus korupsi pembayaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) periode 2019-2023.

Dua mantan Kepala Bapenda Lombok Tengah itu adalah Lalu Karyawan periode 2019–2021 dan Jalaludin pada tahun 2021.

Kasi intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera mengatakan, penelusuran aset itu akan dilakukan setelah kejaksaan menerima putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) NTB.

IKLAN

“Kami masih menunggu. Jika sudah, kita akan melihat perkembangan seperti apa. Yang jelas, yang utama itu bukan pidana badan. Tapi pengganti kerugian keuangan negara, termasuk aset,” ucapnya, Kamis, 25 Juni 2026.

Putusan majelis hakim PT NTB pada Selasa, 23 Juni 2026, hukuman kepada para terdakwa berubah. Untuk Jalaludin, hukumannya berkurang. Semula, hukuman dia yaitu pidana penjara selama 5 tahun. Namun, di tingkat banding berkurang menjadi 4 tahun penjara.

Selain hukuman, denda terhadap terdakwa juga berkurang. Dari Rp150 juta menjadi Rp100 juta. Denda itu harus terbayar paling lama satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Jika tidak, maka jaksa akan menyita dan melelang harta benda terdakwa. Jika harta bendanya tak mencukupi maka ia harus menggantinya dengan hukuman 60 hari kurungan.

IKLAN

Meski pidana kurungan dan denda berkurang, beban Uang Pengganti (UP) kepada Jalaludin tetap sama, yakni Rp332.502.585 subsider satu tahun penjara.

Vonis Enam Tahun untuk Lalu Karyawan

Sementara terhadap Lalu Karyawan, vonis majelis hakim PT NTB sama seperti hakim Pengadilan Tipikor Mataram, yakni 6 tahun penjara. Namun, hukuman denda terhadapnya berubah dari Rp200 juta menjadi Rp150 juta subsider 70 hari kurungan. Selain itu, hakim juga tetap membebankan terdakwa membayar uang pengganti Rp1,5 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Di kasus korupsi PPJ Lombok Tengah ini, terdapat satu terdakwa lainnya. Yaitu Bendahara pengeluaran pada Bapenda Lombok Tengah 2019-2021, Lalu Bahtiar Sukmadinata.

Hakim Ketua, Gede Ariawan dalam amar putusannya menjatuhkan hukuman terhadap Lalu Bahtiar berubah dari semula 4 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara.

Sedangkan pidana denda tetap Rp50 juta. Denda itu harus terbayar paling lama satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Mereka terbukti melanggar Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf a, c, dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kita tunggu dan pelajari putusan banding,” tegas Alfa Dera. (*)

Artikel Terkait