Mataram (NTBSatu) – Seorang oknum anggota Polres Bima Kota berpangkat Bripda berinisial S mengajukan banding usai dipecat melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Wakapolres Bima Kota, Kompol Dedy Supriyadi, membenarkan adanya perlawanan dari Bripda S. Yang bersangkutan tidak terima adanya pemecatan tersebut. “Sudah banding di Polda NTB. Kita tunggu seperti apa hasilnya,” katanya, beberapa waktu lalu.
Bripda S menjalani sidang etik sebelum kepolisian menjatuhkan sanksi PTDH. Dugaanya, ia tersangkut kasus pelecehan seksual terhadap perempuan berinisial LL.
Sidang etik berlangsung sekitar beberapa pekan lalu. Dalam sidang tersebut, Bripda S yang bertugas di Samapta Polres Bima Kota terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap LL.
Hasil sidang itu kemudian menjadi dasar Polres Bima Kota menjatuhkan sanksi PTDH kepada Bripda S.
Sementara itu, LL melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Bima Kota pada 19 Februari 2026.
Perempuan berusia 30-an tahun itu mengenal S setelah mengunggah foto kos-kosan miliknya di media sosial pada pertengahan 2024. Saat itu, S menghubunginya untuk menanyakan kos.
“Dia tanya-tanya kos, terus saya kasih nomor WA bisnis,” ucapnya.
Setelah itu, S terus menghubunginya. Hubungan komunikasi keduanya kemudian berlanjut hingga terjadi dugaan pelecehan seksual.
LL mengalami dugaan pelecehan pada 17 Agustus 2025. Saat itu, S mengajaknya keluar dengan alasan membeli perabotan dapur di sebuah toko.
Namun, di tengah perjalanan, S justru membawanya ke lokasi lain. LL mengaku kemudian mengalami dugaan pelecehan seksual. (07)




