HukrimNasional

Kekayaan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang Terjerat OTT KPK Capai Rp 21,3 Miliar

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Selasa malam, 28 Juli 2026.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, membenarkan informasi tersebut. “Benar,” ujarnya mengutip Kompas.com Rabu, 29 Juli 2026.

​Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025 yang terlapor pada 26 Maret 2026, Anom mencatatkan total harta kekayaan bersih senilai Rp21.315.743.177 setelah pemotongan kewajiban utang.

IKLAN

Rincian dan Struktur Aset Kekayaan

Aset terbesar milik Anom bersumber dari tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp12.297.000.000. Komponen ini terdiri dari 18 bidang tanah maupun bangunan yang tersebar di beberapa Kota/Kabupaten. Seperti Kabupaten Pemalang, Kota Semarang, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Jakarta Timur, Kota Surabaya, hingga Kota Tegal.

Nilai aset tertinggi berupa sebidang tanah seluas 2.300 meter persegi di Kabupaten Pemalang yang bernilai Rp1,725 miliar. Selanjutnya bangunan seluas 50 meter persegi di Kota Bandung senilai Rp 1,2 miliar.

​Selain tanah, Anom melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin senilai total Rp1.109.000.000. Koleksi kendaraannya mencakup tiga unit mobil dan delapan unit sepeda motor.

Nilai tertinggi aset ini berupa satu unit sepeda motor Harley Davidson tahun 2020 senilai Rp450 juta dan mobil Honda CR-V tahun 2017 senilai Rp200 juta.

Dalam laporan yang sama, Anom juga mencantumkan harta bergerak lainnya senilai Rp440.000.000, surat berharga sebesar Rp902.213.515, kas dan setara kas sebesar Rp782.210.410, serta kategori harta lainnya yang mencapai Rp7.030.774.809.

Oleh karena itu, akumulasi kotor seluruh aset milik Anom mencapai Rp22.561.198.734. Setelah dikurangi kewajiban utang sebesar Rp1.245.455.557. Total akhir harta kekayaannya berada di angka Rp21,3 miliar.

Rekam Penindakan dan Penyegelan Oleh KPK

Penangkapan Anom menambah panjang catatan kelam pemerintahan di Kabupaten Pemalang. Kasus ini merupakan kali kedua kepala daerah di Pemalang terjaring OTT KPK. Sebelumnya, kasus yang sama juga menimpa mantan Bupati Mukti Agung Wibowo pada Agustus 2022 lalu.

​Setelah penangkapan Anom, penyidik KPK bergerak menyegel sejumlah lokasi vital. Selanjutnya petugas memasang stiker segel di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pemalang serta dua rumah pribadi yang diduga milik kerabat dekat sang bupati.

Hingga saat ini, KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun nilai barang bukti sitaan dalam operasi tersebut. (*)

Artikel Terkait