Berkas Lengkap, Polsek Ampenan Limpahkan Tersangka Pencurian ke Kejaksaan
Mataram (NTBSatu) – Polsek Ampenan melakukan pelimpahan Tahap II kasus pencurian dengan pemberatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Rabu, 24 Juni 2026.
Penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti. Polsek Ampenan melakukan pelimpahan Tahap II setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap (P-21).
Kanit Reskrim Polsek Ampenan, Ipda Komang Gede Puja Artana memimpin langsung proses penyerahan tersebut. Sejumlah personel penyidik turut mendampingi Kanit Reskrim selama proses pelimpahan di kantor kejaksaan.
Polisi menyerahkan tersangka pria berinisial J kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Ampenan menetapkan J sebagai tersangka utama kasus pencurian.
Kapolsek Ampenan, AKP Muhammad Ryanto memantau ketat seluruh proses penegakan hukum ini. Pihak kepolisian memastikan seluruh prosedur hukum berjalan secara profesional dan transparan sejak awal penyidikan.
Ipda Komang Gede Puja Artana memberikan penjelasan resmi terkait pelimpahan tersangka J.
“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan. Karena itu, hari ini kami melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.
Jaksa menilai, kasus ini telah memenuhi seluruh syarat formil maupun materil. Hal itu membuat kasus siap naik ke tahap penuntutan.
Sebelumnya, polisi menjerat tersangka J dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kasus ini siap memasuki proses persidangan di pengadilan.
JPU, Nurul Suhada menerima langsung tersangka dan barang bukti di Kantor Kejari Mataram. Penyerahan ini memindahkan tanggung jawab yuridis perkara dari kepolisian kepada pihak kejaksaan.
Polsek Ampenan tetap mengawal perkembangan perkara hingga proses persidangan selesai. (*)




