Kejari Sumbawa Barat Minta Maaf, Janji Penetapan Tersangka Korupsi Combine Harvester Kandas
Sumbawa Barat (NTBSatu) — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat resmi menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat setempat. Kejari Sumbawa Barat gagal menepati janji, terkait lini masa penetapan tersangka korupsi pengadaan combine harvester.
Jaksa sebelumnya menargetkan pengumuman nama tersangka korupsi pengadaan combine harvester pada pertengahan Juni 2026 ini. Namun, kendala pemenuhan unsur kerugian negara menghambat langkah hukum tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Barat, Achmad Afriansyah, S.H., resmi menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat setempat.
“Pertama-tama, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas keterlambatan ini,” ujarnya pada Jumat, 12 Juni 2026.
Audit BPK Jadi Penghambat
Pihak kejaksaan menghadapi hambatan prosedural yang berasal dari luar institusi mereka. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI belum menerbitkan laporan resmi nilai kerugian keuangan negara.
Otoritas auditor tersebut saat ini masih meminta tambahan dokumen pendukung serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Tim BPK memerlukan data yang valid sebelum turun langsung melakukan audit lapangan.
“Secara hitungan kotor atau hitungan kasar awal kami dengan skema harga combined, indikasi nilai kerugian negara itu memang berada di angka sekitar Rp11 miliar,” lanjutnya.
Publik kini mempertanyakan komitmen kejaksaan yang terkesan lambat menyeret para pelaku ke meja hijau.
Aparat penegak hukum membantah tudingan miring mengenai upaya mengulur-ulur waktu penanganan perkara. Jaksa murni mengedepankan prinsip kehati-hatian agar tidak kalah saat persidangan.
“Kami tidak bisa menetapkan siapa pelaku karena belum yakin dengan pemenuhan unsur akibat belum ada audit BPK RI,” jelas Achmad Afriansyah menegaskan alasan penundaan.
Penyidik sejauh ini telah memeriksa puluhan orang saksi untuk merampungkan berkas perkara. Pemeriksaan tersebut menyasar sembilan anggota DPRD Sumbawa Barat selaku pemilik aspirasi pokok pikiran (Pokir).
Jaksa kini memfokuskan pendalaman pada ring kedua dan ketiga, khususnya pengurus kelompok tani (Poktan). Langkah ini bertujuan memperkuat pembuktian unsur perbuatan melawan hukum.
“Jika masyarakat atau pimpinan di Kejaksaan Agung menilai kinerja saya lambat, saya menyatakan siap dicopot dari jabatan saya kapan saja,” tegasnya.
Pihak kejaksaan juga tidak menghalangi rencana elemen masyarakat untuk mengadukan kasus ini ke pusat. Jaksa justru menghormati langkah tersebut sebagai hak konstitusional warga negara.
Kejaksaan sejauh ini mengantongi hitungan mandiri nilai kerugian negara sebesar Rp11,25 miliar. Nilai tersebut muncul dari total 21 unit bantuan mesin panen yang mengalir ke kelompok tani fiktif.
“Setiap perkembangan penyidikan selalu kami laporkan secara berjenjang ke Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Agung,” pungkasnya. (*)




