Nasional

Gubernur NTT: Data Sementara Korban Meninggal Gempa Flores Capai 33 Orang

Jakarta (NTBSatu) – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena mengunjungi Kabupaten Sikka untuk memantau penanganan gempa yang mengguncang Flores, Sabtu, 15 Agustus 2026.

Dalam kunjungan ini, ia menyampaikan pemutakhiran data sementara korban gempa di sejumlah kabupaten. Hingga saat ini, 33 orang meninggal dunia dan 23 orang mengalami luka-luka.

“Saat ini data yang kami miliki, ada korban meninggal 33 orang. Di Sikka 3 orang, Ende 1 orang, Manggarai 14 orang, Manggarai Timur 14 orang, dan Manggarai Barat 1 orang,” kata Melki saat memberikan keterangan di Maumere mengutip Tirto.

IKLAN

Dari total 33 korban meninggal dunia tersebut, jumlah terbanyak tercatat di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur, masing-masing 14 orang. Sementara itu, Kabupaten Sikka mencatat 3 korban meninggal dunia, Ende 1 orang, dan Manggarai Barat 1 orang.

Untuk korban luka-luka, total sementara mencapai 23 orang. Rinciannya, Sikka 6 orang, Ende 13 orang, dan Manggarai Barat empat orang.

Selain korban yang telah terdata, proses pencarian dan evakuasi masih berlangsung. Melki menyebut terdapat empat orang yang masih terjebak di dalam bangunan di Manggarai dan sedang dibantu untuk dievakuasi.

“Saya pikir sekarang ini adalah bagaimana tim SAR itu mereka bisa membantu penanganan korban yang masih terjebak di bangunan,” ujarnya.

Terus Lakukan Pendataan

Melki mengatakan, data korban masih terus diperbarui karena hampir seluruh wilayah Flores terdampak gempa dengan tingkat kerusakan yang berbeda-beda.

Ia menegaskan, pemerintah bersama TNI-Polri dan unsur terkait terus melakukan pendataan untuk memastikan penanganan korban berjalan dengan baik.

Melki juga meminta masyarakat tetap tenang dan mengikuti informasi dari sumber resmi, terutama pemerintah daerah, TNI-Polri, dan BMKG.

Pemerintah Provinsi NTT, kata dia, juga sedang memproses penetapan bencana gempa Flores sebagai bencana tingkat provinsi. Sementara kemungkinan penetapan sebagai bencana nasional menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Penetapan bencana nasional itu ada di pemerintah pusat. Tapi sekali lagi, data ini akan kami gambarkan apa adanya, nanti biarkan status itu pemerintah pusat yang memutuskan,” katanya. (*)

Artikel Terkait